JurnalLugas.Com – Perdebatan mengenai aturan pemungutan suara melalui pos di Amerika Serikat kembali memasuki babak baru.
Seorang hakim federal memerintahkan layanan pos Amerika Serikat atau USPS menghentikan penerapan sejumlah ketentuan yang berasal dari perintah eksekutif Presiden Donald Trump terkait pemilu.
Putusan tersebut dikeluarkan Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Massachusetts, Indira Talwani, pada Selasa. Melalui putusan sela, Talwani memperluas larangan penerapan ketentuan tersebut sehingga berlaku secara nasional.
Perkara itu bermula dari gugatan yang diajukan League of Women Voters of Massachusetts bersama sejumlah pihak lainnya. Mereka mempersoalkan penerapan ketentuan baru yang dinilai dapat memengaruhi mekanisme surat suara melalui pos.
Kebijakan tersebut berakar dari Perintah Eksekutif 14399 yang ditandatangani Trump pada 31 Maret. Perintah dengan judul mengenai verifikasi kewarganegaraan dan integritas pemilu federal itu antara lain mengarahkan USPS menetapkan persyaratan baru untuk surat suara melalui pos maupun surat suara absen.
Dalam aturan tersebut, USPS juga diarahkan menolak pengiriman surat suara yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Namun, penerapan kebijakan itu kemudian menghadapi gugatan di pengadilan federal. Talwani sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang menghalangi sejumlah ketentuan utama dari perintah eksekutif tersebut di 23 negara bagian dan Washington DC.
Putusan terbaru memperluas cakupan larangan tersebut. Dengan keputusan itu, USPS tidak diperbolehkan menerapkan ketentuan yang disengketakan secara nasional selama proses hukum masih berjalan.
Sengketa ini menjadi perhatian karena waktunya berdekatan dengan pelaksanaan pemilu sela Amerika Serikat yang dijadwalkan berlangsung pada November. Dalam pemilu tersebut, pemilih akan menentukan komposisi baru di Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.
Persoalan surat suara melalui pos memiliki posisi penting dalam sistem pemilu Amerika Serikat, terutama bagi pemilih yang tidak menggunakan hak suara secara langsung di tempat pemungutan suara.
Di sisi lain, pemerintah Trump masih berupaya mempertahankan kebijakan tersebut melalui jalur hukum. Mahkamah Agung Amerika Serikat saat ini sedang mempertimbangkan permintaan pemerintahan Trump untuk mencabut putusan Talwani sebelumnya yang membatasi penerapan perintah eksekutif tersebut.
Perkembangan perkara ini membuat aturan pemungutan suara melalui pos masih berada dalam ketidakpastian hukum. Putusan pengadilan berikutnya berpotensi menentukan apakah kebijakan yang didorong pemerintahan Trump dapat diterapkan atau justru tetap tertahan hingga proses pemilu berlangsung.
Untuk sementara, putusan Talwani menjadi penghalang hukum terhadap upaya menerapkan ketentuan baru USPS yang bersumber dari perintah eksekutif tersebut di seluruh Amerika Serikat.
Ikuti perkembangan politik internasional, hukum, dan berita terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Handoko)






