BPJPH, Sertifikasi Halal Jadi Kunci Daya Saing UMKM di Pasar Global

JurnalLugas.Com — Sertifikasi halal kini tidak hanya menjadi jaminan hukum bagi konsumen, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/10).

Bacaan Lainnya

“Sertifikasi halal bukan sekadar legalitas, melainkan nilai tambah bagi produsen dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya. Dengan begitu, produk Indonesia semakin kompetitif di pasar domestik maupun global,” ujar Aqil.

Ia menjelaskan, manfaat sertifikasi halal sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa jaminan halal tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan ekonomi bagi pelaku usaha nasional.

Sinergi Lintas Sektor untuk Sistem Halal Nasional

Lebih lanjut, Aqil menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Menurutnya, keberhasilan implementasi sistem halal tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.

“Dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat penting. Pemerintah, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat harus bersinergi agar sistem halal nasional semakin kokoh, produktif, dan berdaya saing global,” ungkapnya.

Ia menilai, kerja sama lintas lembaga dan pelaku industri akan mempercepat terwujudnya cita-cita Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, sekaligus memperkuat posisi negara dalam rantai pasok global.

DPR: Sertifikasi Halal, Strategi Perkuat Ekonomi Nasional

Dukungan terhadap langkah BPJPH juga datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam. Ia mengapresiasi komitmen BPJPH dalam memperkuat tata kelola dan layanan sertifikasi halal secara transparan dan inklusif.

“Sertifikasi halal tidak hanya menyangkut aspek keagamaan, tetapi juga strategi penting untuk memperkuat daya saing produk nasional di pasar global,” tutur Aprozi.

Menurutnya, sistem sertifikasi halal yang efisien akan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM, sekaligus memperluas akses produk halal Indonesia di kancah internasional.

“Ketika proses sertifikasi dijalankan secara terbuka dan berpihak pada pelaku usaha kecil, maka produk halal Indonesia akan semakin kompetitif. Ini bukan sekadar label, melainkan bagian dari upaya membangun ekonomi umat dan kemandirian bangsa,” tambahnya.

Aprozi menilai langkah BPJPH merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam membangun sistem halal yang berkelanjutan dan inklusif.

“Upaya ini juga selaras dengan visi pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan, inklusif, serta berorientasi pada keberlanjutan,” tutupnya.

Sumber berita dan informasi terkini lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  BRI Salurkan KUR Ratusan Triliun untuk UMKM di Seluruh Indonesia Sepanjang 2024

Pos terkait