Skema Kompensasi Energi 2026, Pertamina dan PLN Diuntungkan Pembayaran 70 Persen Tiap Bulan

JurnalLugas.Com — Pemerintah akan menerapkan skema baru pembayaran kompensasi energi mulai tahun anggaran 2026. Dalam skema ini, 70 persen kompensasi akan dibayarkan setiap bulan, sedangkan sisanya 30 persen akan disalurkan setelah perhitungan di bulan kedelapan tahun berjalan. Langkah ini dinilai akan memperkuat posisi keuangan dua perusahaan pelat merah, PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan tersebut akan membantu memperlancar arus kas jangka pendek kedua perusahaan tanpa harus bergantung besar pada pinjaman bank.

Bacaan Lainnya

“Skema ini akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena kebutuhan kas jangka pendek mereka bisa terpenuhi. Jadi, mereka tidak perlu meminjam terlalu banyak ke perbankan dengan beban bunga yang tinggi,” ujar Purbaya, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga  Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Ini Daftar Lengkap Biaya Hotel Perjalanan Dinas PNS Tahun 2026

Menurut Purbaya, perubahan mekanisme ini tidak akan berdampak pada belanja maupun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Enggak ada pengaruhnya ke APBN, ini hanya masalah arus kas,” tegasnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah mengirim surat pemberitahuan resmi kepada PLN dan Pertamina terkait penerapan kebijakan tersebut. “Tinggal mereka ajukan pencairan saja, nanti kami kirimkan. Semua sudah disetujui oleh tiga menteri, jadi tidak ada kendala,” tambahnya.

Berdasarkan data Kemenkeu per 3 Oktober 2025, realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp192,2 triliun atau sekitar 49 persen dari total pagu Rp394,3 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp123 triliun dialokasikan sebagai subsidi energi rutin kepada badan usaha, termasuk PLN dan Pertamina, sedangkan Rp69,2 triliun merupakan pembayaran kompensasi energi.

Baca Juga  Revisi Aturan Pinjaman Kopdes Rampung Pekan Depan, Pemerintah Siapkan Jaminan Rp40 Triliun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah terealisasi pada Juni 2025. Ia menambahkan, angka kompensasi energi untuk triwulan I dan II tahun 2025 telah disepakati oleh Menkeu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta Kepala Badan Pengatur BUMN Dony Oskaria.

Dengan mekanisme pembayaran baru ini, pemerintah berharap stabilitas keuangan dua perusahaan energi terbesar di Indonesia tetap terjaga dan pelayanan energi kepada masyarakat berjalan tanpa hambatan.

Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait