JurnalLugas.Com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai mengakselerasi proses pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah tersebut dilakukan menyusul kekosongan sejumlah jabatan strategis di tubuh otoritas sektor keuangan nasional.
Purbaya mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada sejumlah lembaga, termasuk Bank Indonesia (BI), untuk mengusulkan perwakilan sebagai anggota pansel. Selain itu, unsur masyarakat dan sektor swasta juga akan dilibatkan guna menjaga independensi dan kredibilitas proses seleksi.
“Kami sudah mulai berkirim surat ke BI dan pihak terkait agar mengirimkan perwakilan. Untuk unsur masyarakat dan swasta, akan kami hubungi langsung satu per satu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Panitia seleksi pimpinan OJK nantinya akan diisi oleh perwakilan pemerintah, BI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pelaku sektor keuangan, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Komposisi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan sesuai amanat undang-undang.
Meski belum menetapkan tenggat waktu pembentukan pansel, Purbaya menegaskan proses ini harus segera dirampungkan. Ia menilai tahapan yang berjalan saat ini sudah melampaui jadwal ideal sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Saya ingin prosesnya dipercepat. Ada ketentuan undang-undang yang tidak bisa menunggu terlalu lama. Kalau mengikuti aturan yang berlaku, sebenarnya kita sudah terlambat,” tegasnya.
Mundurnya Sejumlah Pimpinan OJK
Dorongan percepatan pembentukan pansel tak lepas dari pengunduran diri sejumlah pimpinan OJK dalam waktu berdekatan. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, Dewan Komisioner OJK menggelar rapat dan menyepakati penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Penunjukan pejabat sementara dilakukan setelah Mahendra Siregar mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Komisioner OJK, disusul Mirza Adityaswara dari jabatan Wakil Ketua. Selain itu, Inarno Djajadi juga mundur dari jabatan Kepala Eksekutif PMDK, serta I.B. Aditya Jayaantara dari posisi Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Meski mengemban tugas sebagai pejabat sementara, Friderica dan Hasan tetap menjalankan fungsi utama di bidang masing-masing. Friderica tetap bertanggung jawab sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Sementara Hasan melanjutkan perannya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Pengunduran diri empat petinggi OJK tersebut diumumkan secara bertahap pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Di hari yang sama, publik juga dikejutkan dengan pengumuman mundurnya Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Situasi ini membuat pembentukan pansel pimpinan OJK menjadi agenda krusial pemerintah guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan kepercayaan pelaku pasar di tengah dinamika ekonomi nasional.
Baca berita ekonomi dan kebijakan keuangan lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.






