KPK dan Menkeu Reformasi Belum Tuntas, Korupsi Masih Mengancam Indonesia

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sependapat dengan pandangan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia hingga saat ini.

“Kami sejalan dengan pandangan tersebut, sebab praktik korupsi masih menjadi pekerjaan rumah penting yang perlu diselesaikan secara serius,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).

Bacaan Lainnya

Budi menjelaskan, KPK dan Kementerian Keuangan memiliki tujuan yang sama dalam memperkuat tata kelola keuangan negara. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk memastikan sistem pengelolaan anggaran berjalan transparan dan bebas penyimpangan.

Baca Juga  KPK Mulai Penyidikan Korupsi PT Jasindo dan PT Pelni

“Kami mengapresiasi Menkeu karena memanfaatkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang disusun oleh KPK. Data tersebut dapat menjadi acuan dalam mengontrol penggunaan anggaran, khususnya di daerah, karena area anggaran publik merupakan salah satu fokus utama kami,” jelasnya.

Menkeu sebelumnya menyoroti bahwa kasus korupsi di berbagai sektor masih sering muncul dan berpotensi menghambat pelaksanaan program pemerintah. Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025, yang digelar pada 20 Oktober 2025, Purbaya menegaskan bahwa hasil SPI 2024 menunjukkan sejumlah daerah masih berada di zona merah, yang berarti rentan terhadap praktik korupsi.

“Laporan KPK memperlihatkan dalam tiga tahun terakhir masih ada banyak kasus di tingkat daerah. Mulai dari kasus suap audit di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi, hingga dugaan penyimpangan proyek BUMD di Sumatera Selatan. Hal ini membuktikan reformasi tata kelola belum tuntas,” tutur Menkeu.

Baca Juga  Pola Lama Modus Baru Skandal Dana OPD Tulungagung, KPK Telusuri Aliran ke Forkopimda

KPK berharap seluruh lembaga pemerintah dapat menggunakan hasil SPI sebagai alat evaluasi dalam memperkuat sistem integritas, meningkatkan pengawasan internal, dan menutup celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

“Langkah-langkah perbaikan tata kelola harus terus diperkuat melalui kerja sama lintas lembaga. Hanya dengan cara itu upaya pemberantasan korupsi dapat lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Budi.

Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait