JurnalLugas.Com — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah besar dalam pemulihan kerugian negara. Melalui mekanisme lelang terbuka, aset rampasan berupa kapal tanker MT Arman 114 berikut muatan light crude oil resmi dijadwalkan untuk dilepas ke publik pada Selasa, 2 Desember 2025 dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB melalui sistem lelang.go.id.
Kapal tersebut merupakan salah satu aset terbesar yang pernah dilelang Kejagung dalam perkara lingkungan maritim internasional.
Rincian Objek Lelang
Dalam rilis resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa lelang dilakukan dalam satu paket sekaligus—baik kapal maupun seluruh kargo minyak mentah.
A.S. menerangkan bahwa kapal tanker tersebut:
- Berbendera Iran
- Nomor IMO 9116412
- Dibangun pada tahun 1997 di Korea Selatan
- Mengangkut light crude oil 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel
A.S. mengatakan bahwa nilai limit aset yang ditawarkan mencapai Rp1,174 triliun, dengan uang jaminan lelang Rp118 miliar sebagai syarat keikutsertaan.
Pelaksanaan lelang dilakukan oleh KPKNL Batam, dengan kewenangan atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal yang telah resmi diputus bersalah di pengadilan.
Syarat Wajib Peserta, Tidak untuk Individu
Lelang ini tidak dapat diikuti perorangan. Peserta wajib merupakan entitas usaha yang memiliki legalitas di sektor energi.
Persyaratan peserta meliputi:
- Badan usaha berizin pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau
- Kontraktor / afiliasi kontraktor yang memenuhi aturan prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan domestik.
A.S. mengingatkan agar seluruh dokumen persyaratan:
- Diunggah ke lelang.go.id
- Berkas fisik dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam
- Batas waktu: 26 November 2025
Ia menegaskan bahwa peserta dengan dokumen tidak lengkap secara otomatis gugur dan tidak dapat mengikuti penawaran.
Aanwijzing Wajib, Absen Dianggap Setuju Kondisi Objek
Penjelasan teknis (aanwijzing) digelar Senin, 24 November 2025 pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam.
Peserta yang tidak hadir dianggap telah memahami, menerima, dan menyetujui seluruh ketentuan serta kondisi fisik objek lelang tanpa pengecualian.
Awal Kasus: Patroli Bakamla Bongkar Aktivitas Ship-to-Ship Ilegal
Proses hukum ini berawal dari operasi pengawasan laut oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang menemukan dua kapal tanker besar saling merapat dengan sistem identifikasi otomatis (AIS) dimatikan method yang umum digunakan kapal yang ingin menghindari deteksi otoritas.
Kapal yang teridentifikasi saat itu adalah:
- MT Arman 114 (Iran)
- MT S Tinos (Kamerun)
Pengintaian udara menggunakan pesawat tanpa awak menunjukkan sambungan pipa antar kapal sedang aktif. Dalam rekaman visual, terlihat tumpahan minyak mengalir dari MT Arman 114, memperkuat dugaan transfer minyak ilegal sekaligus pembuangan limbah ke laut.
Vonis Pengadilan & Status Kapal
Pada 10 Juli 2024, Pengadilan Negeri Batam melalui perkara No. 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm memutuskan:
- Kapal MT Arman 114 berikut seluruh muatan light crude oil dirampas untuk negara
- Nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, dijatuhi hukuman penjara 7 tahun
- Denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan
Lelang Diprediksi Menyita Perhatian Investor Global
Nilai ekonomi dan volume minyak yang luar biasa besar membuat lelang ini berpotensi menarik perusahaan energi dan pelaku industri migas internasional. Selain itu, banyak pihak menilai bahwa keberhasilan pelelangan aset ini menjadi bukti tegas penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan laut.
Informasi Utama Lelang Ringkasan
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Objek | Kapal tanker MT Arman 114 + muatan light crude oil |
| Volume minyak | 166.975,36 MT / 1.245.166,9 barel |
| Nilai limit | Rp1.174.503.193.400 |
| Uang jaminan | Rp118.000.000.000 |
| Lelang | 2 Desember 2025 — Batas penawaran 14.00 WIB |
| Aanwijzing | 24 November 2025 — Kejari Batam |
| Platform | lelang.go.id |
| Peserta | Badan usaha migas / kontraktor / afiliasi |
Lelang kapal tanker MT Arman 114 bukan sekadar pelelangan aset, melainkan momentum penting pemulihan kerugian negara sekaligus simbol tegasnya penegakan hukum terhadap aktivitas pencemaran laut dan perdagangan minyak ilegal.
Pantau perkembangan terbaru hanya di: https://JurnalLugas.Com






