JurnalLugas.Com — Keputusan majelis hakim mengalihkan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjadi tahanan rumah memunculkan perhatian luas publik. Kebijakan itu diputuskan dalam sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin malam.
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyebut pengalihan status penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang membutuhkan tindakan medis lanjutan. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa status tahanan rumah mulai berlaku sejak 12 Mei 2026.
“Pengalihan dilakukan dengan sejumlah syarat yang wajib dipatuhi,” ujar hakim dalam persidangan.
Meski tidak lagi ditempatkan di rumah tahanan negara, Nadiem tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. Ia diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan tidak diperbolehkan keluar kecuali untuk kepentingan tertentu yang telah ditetapkan pengadilan.
Majelis hakim memberikan pengecualian hanya untuk menjalani operasi medis yang dijadwalkan pada Rabu serta kebutuhan perawatan lanjutan di rumah sakit dan kehadiran dalam persidangan. Untuk pemeriksaan kesehatan di luar agenda tersebut, terdakwa wajib memperoleh izin tertulis dari hakim berdasarkan rekomendasi dokter.
Tidak hanya itu, pengawasan elektronik juga diterapkan selama masa tahanan rumah. Nadiem diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik dan melapor kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali dalam sepekan.
Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang, hakim turut memerintahkan penyerahan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing apabila ada. Langkah itu dilakukan guna mencegah potensi pelarian selama proses hukum berjalan.
Majelis hakim juga membatasi komunikasi terdakwa dengan pihak lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem dilarang melakukan komunikasi langsung maupun tidak langsung dengan para saksi dan terdakwa lain.
Selain pembatasan komunikasi, hakim menegaskan terdakwa tidak diperkenankan memberikan wawancara atau pernyataan kepada media tanpa izin tertulis pengadilan. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga jalannya proses hukum tetap objektif dan tidak memengaruhi persidangan.
Dalam aturan tahanan rumah tersebut, Nadiem juga hanya diperbolehkan menerima kunjungan dari keluarga inti, penasihat hukum resmi, dan tenaga medis yang menangani perawatannya. Petugas kejaksaan diberi akses untuk melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu guna memastikan seluruh syarat dipatuhi.
“Jika satu saja ketentuan dilanggar, status penahanan dapat dikembalikan menjadi tahanan rutan,” kata hakim menegaskan dalam persidangan.
Kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek itu berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas kerugian program digitalisasi pendidikan di lingkungan kementerian sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM senilai lebih dari Rp621 miliar yang disebut tidak memiliki manfaat nyata bagi kebutuhan pendidikan.
Jaksa mendakwa pengadaan perangkat teknologi itu dilakukan tidak sesuai perencanaan serta bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam perkara ini, Nadiem disebut diduga bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sejumlah pihak lain yang menjalani proses persidangan terpisah.
Nama-nama yang ikut disebut dalam perkara antara lain Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Nilai dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan perkara itu mencapai Rp809,59 miliar.
Dalam dakwaan, sumber dana perusahaan disebut sebagian besar berasal dari investasi Google senilai ratusan juta dolar AS. Fakta tersebut turut dikaitkan dengan laporan kekayaan penyelenggara negara milik Nadiem yang mencatat kepemilikan surat berharga bernilai triliunan rupiah pada 2022.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional yang sebelumnya digadang sebagai langkah transformasi pembelajaran berbasis teknologi di Indonesia.
Baca berita nasional lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






