JurnalLugas.Com – Managing Partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, membantah emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang menjadi bagian perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah berasal dari hasil korupsi.
Dalam nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 13 Oktober 2026, Idon menyatakan aset tersebut merupakan dana donasi yang dikelolanya untuk kegiatan sosial dan keagamaan, bukan milik Febrie.
Ia mengklaim pengelolaan donasi itu berlangsung sejak 2002 hingga 2025. Sumbernya, menurut Idon, berasal dari sejumlah penyumbang di dalam dan luar negeri, termasuk donasi Rp40 miliar dari Effendi Sitepu serta dana sekitar 26 juta dolar AS dalam bentuk emas dan valuta asing dari Sonosanasya Jaswan, Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bour.
Idon mengatakan dana tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan dakwah dan pembangunan pesantren, terutama di kawasan Indonesia Timur.
“Dana itu untuk misi dakwah dan pembangunan pesantren. Program awalnya mencakup pembiayaan sekitar 500 santri serta renovasi sejumlah pondok pesantren di Banten sejak 2022,” kata Idon dalam nota perlawanannya.
Idon Persoalkan Dasar Dakwaan Jaksa
Idon menilai jaksa penuntut umum terlalu cepat mengaitkan seluruh simpanan emas dan valuta asing yang ditemukan di rumah kawasan Sentul serta Cafe de’Clan Signature dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Febrie.
Menurut dia, kesimpulan tersebut tidak didukung alat bukti dalam berkas perkara yang menunjukkan bahwa seluruh aset itu berasal dari tindak pidana.
Ia juga menjelaskan rumah di Sentul yang menjadi tempat penyimpanan tersebut merupakan milik mertua Febrie. Rumah itu, menurut keterangannya, dipinjam sejak 2022 untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan.
Setelah digunakan, Idon mengaku melakukan renovasi dan membangun brankas dengan biaya sendiri. Brankas tersebut disebutnya digunakan untuk menyimpan hasil donasi dari dalam maupun luar negeri dan hanya dapat diakses olehnya.
Keterangan itu menjadi bagian dari pembelaan Idon terhadap tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan pengelolaan aset dalam perkara TPPU tersebut.
Namun, klaim mengenai asal-usul kekayaan dan tujuan penggunaannya masih perlu dinilai berdasarkan bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Pernyataan terdakwa dalam nota perlawanan merupakan bagian dari pembelaan, bukan dengan sendirinya menjadi penentu asal-usul aset yang dipersoalkan.
Mengaku Tidak Memindahkan Emas Saat Diawasi
Idon juga menggunakan sikapnya ketika Febrie disebut mengalami penguntitan sebagai salah satu alasan untuk membantah tuduhan bahwa aset tersebut merupakan hasil kejahatan.
Ia mengaku tidak memindahkan emas maupun valuta asing yang disimpan di lokasi tersebut ketika situasi mulai memanas pada Mei 2024 hingga awal Juli 2026.
Menurut Idon, dirinya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkan aset karena meyakini kekayaan itu berasal dari donasi yang sah.
“Jika aset tersebut hasil korupsi, saya tentu akan berusaha menyembunyikan atau memindahkannya saat merasa diawasi,” ujarnya dalam persidangan.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa emas dan valuta asing tersebut tidak berasal dari tindak pidana apa pun.
Meski demikian, alasan tidak memindahkan aset tidak serta-merta membuktikan sumber kekayaan tersebut. Keabsahan asal-usul dana tetap harus diuji melalui dokumen donasi, aliran transaksi, keterangan pihak terkait, serta bukti lain yang diajukan dalam proses hukum.
Perkara TPPU Bernilai Rp354,62 Miliar
Don Ritto bersama Febrie Adriansyah, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia atau Koin Money Changer Nurman Herin, dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang didakwa terlibat dalam perkara TPPU yang diduga berlangsung pada 2020–2026.
Dalam dakwaan terhadap Febrie, nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp354,62 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS, yang dalam dakwaan disebut setara sekitar Rp7,88 miliar dengan kurs Rp17.880 per dolar AS.
Jaksa menduga pencucian uang dilakukan melalui sejumlah cara, antara lain penempatan dan transfer dana ke berbagai rekening, penggunaan dana seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.
Penukaran uang ke berbagai mata uang asing juga disebut sebagai bagian dari transaksi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Dakwaan itu turut menyebut dugaan penerimaan saham, tanah, dan bangunan yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi selama Febrie menjabat.
Dalam konstruksi perkara jaksa, Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang disebut memiliki peran dalam rangkaian transaksi tersebut.
Di tengah dakwaan itu, pembelaan Idon berpusat pada satu persoalan utama: apakah emas dan valuta asing yang dipermasalahkan benar berasal dari tindak pidana atau merupakan dana donasi yang dikelolanya untuk kegiatan sosial.
Jawaban atas persoalan tersebut akan bergantung pada pembuktian di persidangan. Klaim donasi yang disampaikan Idon maupun dugaan pencucian uang yang diajukan jaksa perlu diuji berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap.
Perbedaan pandangan mengenai asal-usul aset menjadi bagian penting dalam perkara ini, mengingat nilai kekayaan yang dipersoalkan mencapai ratusan miliar rupiah.
Proses persidangan akan menjadi ruang untuk menguji hubungan antara aset, sumber dana, dan pihak-pihak yang didakwa terlibat.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






