Cloudflare Dipanggil Kemkomdigi! Pemerintah Aturan Baru PSE, Ini Dampak Layanan Digital

Cloudflare
Foto : Ilustrasi Keamanan Siber Cloudflare

JurnalLugas.Com — Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengadakan pertemuan virtual dengan perwakilan Cloudflare untuk membahas pemenuhan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi ruang dialog penting antara pemerintah dan pelaku industri.

Bacaan Lainnya

Menurut Alexander, lembaganya terus mengutamakan komunikasi terbuka agar proses kepatuhan berjalan efektif.
“Kami selalu menempatkan dialog sebagai langkah utama untuk menjaga agar seluruh proses kepatuhan dapat terlaksana secara baik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dua Agenda Utama: Pendaftaran PSE dan Moderasi Konten

Kemkomdigi menjelaskan bahwa pertemuan daring itu membahas dua isu strategis, yaitu:

  1. Kewajiban pendaftaran PSE sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
  2. Kerja sama penguatan moderasi konten, terutama terkait konten yang dianggap bermasalah berdasarkan regulasi Indonesia.
Baca Juga  Cloudflare Error 500 Mendadak Ganggu Internet Global, Penyebab Misterius, Pakar Buka Suara

Dalam diskusi tersebut, Cloudflare dinilai menunjukkan sikap terbuka dan konstruktif. Perusahaan teknologi itu menyampaikan kesediaannya mempelajari seluruh ketentuan terkait kewajiban PSE, sekaligus menyiapkan kanal pelaporan khusus untuk mendukung moderasi konten bersama Kemkomdigi.

Cloudflare Akui Keterbatasan, Pemerintah Tetap Tegaskan Kewajiban

Cloudflare mengemukakan bahwa mereka memiliki batasan teknis dalam melakukan kurasi konten secara langsung. Pemerintah menghargai kondisi itu, namun tetap memandang langkah penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya menjaga ruang digital yang aman.

Kementerian menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak menghilangkan kewajiban administratif Cloudflare sebagai PSE lingkup privat.

Alexander menekankan bahwa aturan pendaftaran PSE bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari penguatan posisi Indonesia di ruang digital.
“Pendaftaran PSE adalah fondasi untuk memastikan kedaulatan digital terjaga dan seluruh layanan digital yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” tegasnya.

Baca Juga  Kejahatan Siber Rugikan Rp8,2 Triliun, OJK Ungkap Cara Sederhana Lindungi Akun Digital

Pengawasan Tetap Berjalan Profesional dan Terukur

Kemkomdigi memastikan bahwa pengawasan terhadap seluruh PSE dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional, baik untuk perusahaan lokal maupun global.

Alexander menyebut, kementerian akan terus memantau perkembangan kepatuhan Cloudflare serta PSE privat lain yang belum memenuhi kewajiban.
“Kami akan menindaklanjuti setiap PSE yang belum patuh sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa kecuali,” jelasnya.

Cloudflare termasuk dalam daftar 25 PSE lingkup privat yang telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran PSE dari pemerintah.

Kunjungi: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait