JurnalLugas.Com — Polda Sumatra Utara (Sumut) resmi menonaktifkan Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama. Kebijakan ini diambil setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pemerasan yang sebelumnya viral di media sosial.
Proses pemeriksaan dilakukan secara terpisah untuk memastikan penanganan berlangsung independen dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes F. Walintukan, menegaskan bahwa penonaktifan bersifat sementara selama proses pendalaman informasi berlangsung.
“Keduanya dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan atas pemberitaan yang berkembang di media sosial,” ujar F. Walintukan, Rabu (26/11/2025).
Pemeriksaan Dijamin Transparan dan Objektif
F. Walintukan menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri dalam menjaga akuntabilitas serta memastikan proses berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Penonaktifan ini memastikan klarifikasi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan akan menentukan nasib jabatan dua perwira tersebut.
“Jika tidak terbukti, mereka akan kembali bertugas. Namun bila terbukti, bisa dimutasi atau diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Komitmen Jaga Integritas Institusi
Polda Sumut, lanjut F. Walintukan, ingin memastikan bahwa setiap laporan maupun isu yang berkembang di publik ditangani secara cepat dan profesional.
Penonaktifan dua pejabat Bidang Propam tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa institusi tidak mentoleransi pelanggaran etik dan akan merespons setiap informasi dengan langkah terukur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bentuk komitmen Polda Sumut menjaga integritas internal,” tutup F. Walintukan.
Kunjungi: https://JurnalLugas.Com






