JurnalLugas.Com — Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M telah resmi dibuka hingga 28 November 2025. Antusiasme calon pendaftar cukup tinggi, terutama terkait besaran gaji serta tunjangan yang diterima selama bertugas mendampingi jemaah di Tanah Suci.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, setiap petugas haji yang diangkat oleh Menteri dinyatakan sebagai pekerja. Karena itu, mereka berhak memperoleh gaji pokok, honorarium, fasilitas akomodasi, konsumsi harian, hingga transportasi operasional yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Seorang pejabat Kemenag yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, “Skema gaji petugas haji mengikuti formasi dan tanggung jawab masing-masing, termasuk honorarium tambahan selama masa tugas.”
Besaran Gaji dan Formasi PPIH 2026
Untuk tahun 2026, perkiraan gaji petugas mencakup:
- Gaji pokok: Rp2 juta–Rp3 juta per bulan
- Honorarium tambahan: bervariasi sesuai formasi dan tingkat tanggung jawab
- Total kompensasi: dapat mencapai puluhan juta rupiah sepanjang masa tugas
Formasi yang Dibuka:
1. PPIH Kloter
- Ketua Kloter:
- Usia 30–58 tahun
- ASN Kemenag minimal Eselon IV atau Golongan III/c
- Pembimbing Ibadah:
- Usia 35–60 tahun
- Sudah berhaji
- Memiliki sertifikat pembimbing
2. PPIH Arab Saudi
- Akomodasi, Konsumsi, Transportasi:
- Usia 25–57 tahun
- Bimbingan Ibadah:
- Usia 35–60 tahun
- Sertifikat pembimbing
- Petugas Siskohat:
- Pengalaman operator minimal tiga tahun
Seorang narasumber internal Kemenag menyebutkan, “Formasi di Arab Saudi membutuhkan petugas yang benar-benar siap dengan beban tugas padat, terutama di layanan akomodasi dan Siskohat.”
Syarat Umum Pendaftaran Petugas Haji
Calon pendaftar wajib memenuhi persyaratan berikut:
- WNI beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Perempuan tidak dalam keadaan hamil
- Tidak memiliki masalah hukum
- Mampu mengoperasikan komputer
- Mendapat izin atasan (bagi ASN)
- Suami-istri tidak diperbolehkan bertugas di tahun yang sama
Dokumen Wajib Disiapkan
- Surat rekomendasi instansi
- KTP dan ijazah
- Surat keterangan kesehatan
- SKCK (bagi non-ASN)
- Pernyataan kemampuan mengoperasikan perangkat digital
Cara Daftar Petugas Haji
Berikut langkah resminya:
- Akses situs petugas.haji.go.id
- Daftar menggunakan nomor WhatsApp aktif
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan
- Ikuti proses verifikasi berjenjang
- Cetak kartu ujian
- Ikuti ujian CAT dan tahapan selanjutnya
Persiapan untuk Pendaftaran 2027
Meski pendaftaran PPIH 2026 telah ditutup, masyarakat masih dapat mempersiapkan diri lebih awal untuk seleksi tahun 2027. Selain menerima gaji dan tunjangan, penugasan sebagai petugas haji merupakan kesempatan langka untuk memberikan pelayanan langsung kepada ratusan ribu jemaah Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi: JurnalLugas.Com





