Formulanya Baru! Masa Tunggu Haji 2026 Seragam 26 Tahun di Seluruh Indonesia

JurnalLugas.Com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkenalkan formula baru dalam penghitungan alokasi kuota haji per provinsi untuk keberangkatan 2026. Kebijakan ini memastikan masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi seragam, yakni sekitar 26,4 tahun.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, menjelaskan, kuota per provinsi kini dihitung berdasarkan proporsi daftar tunggu di masing-masing provinsi dibandingkan total daftar tunggu nasional, lalu dikalikan dengan kuota reguler nasional.

Bacaan Lainnya

“Dengan rumus ini, masa tunggu calon jamaah haji di seluruh provinsi menjadi sama, sekitar 26,4 tahun, atau dibulatkan 27 tahun,” ujar Hasan di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga  DPR Bahas Peluang BP Haji Naik Status Jadi Kementerian Haji

Pendekatan baru ini menggantikan metode lama yang hanya memperhitungkan jumlah penduduk Muslim di tiap provinsi. Hasan menekankan kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan prinsip keadilan antar-wilayah dan mengatasi ketimpangan lama.

Sebelumnya, beberapa daerah menghadapi masa tunggu yang sangat berbeda. Contohnya, calon jamaah di Sulawesi Selatan harus menunggu hingga 47 tahun, sedangkan di Maluku Barat Daya hanya 11 tahun.

“Dengan formula baru, antrean menjadi rata. Tidak ada lagi masa tunggu 47 tahun atau 11 tahun, semuanya konvergen menjadi 26 tahun se-Indonesia,” jelas Hasan.

Namun, penerapan rumus ini berdampak pada perubahan alokasi kuota di berbagai provinsi. Berdasarkan data Kemenhaj, Jawa Timur mendapat tambahan kuota terbesar, mencapai 7.255 orang, karena antrean panjang yang mencapai 1,13 juta calon jamaah. Sebaliknya, Jawa Barat justru berkurang sekitar 9.083 orang dengan antrean 787.071 orang, sedangkan Sumatera Utara kehilangan 2.415 kuota dari daftar tunggu 156.992 orang.

Baca Juga  Biaya Haji Turun Pemerintah Tetapkan Rp88,4 Juta per Jemaah, Subsidi 38 Persen

“Rumus baru ini juga menentukan siapa yang akan diberangkatkan pada 2026,” tambah Hasan.

Dia menegaskan, perubahan formula telah sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku. Tujuannya, agar calon jamaah dari manapun mendaftar—di Jawa maupun luar Jawa—memiliki hak dan estimasi waktu keberangkatan yang sama.

“Itulah prinsip keadilan, yang dibuktikan secara regulasi melalui undang-undang,” pungkas Hasan.

Sumber informasi lengkap bisa diakses di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait