BP Haji Ambil Alih Penyelenggaraan Haji Pemerintah Tunggu RUU Disahkan DPR

JurnalLugas.Com – Pemerintah tengah mempersiapkan perubahan besar dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Ke depan, seluruh proses akan ditangani oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), seiring rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang masih menunggu pembahasan di DPR RI.

Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pembentukan BP Haji adalah bagian dari desain jangka panjang pemerintah. Namun, kepastian pelaksanaannya masih bergantung pada proses legislasi yang sedang berjalan.

Bacaan Lainnya

“Rencana kita memang ingin agar penyelenggaraan haji dijalankan oleh satu badan khusus. Tapi sekarang DPR juga tengah membahas usulan RUU Haji. Pemerintah masih menunggu daftar inventarisasi masalah dari DPR, jadi mohon waktu,” ujar Prasetyo dalam keterangannya pada Jumat, 11 Juli 2025.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan mengevaluasi pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya sebagai dasar perbaikan.

Baca Juga  Formulanya Baru! Masa Tunggu Haji 2026 Seragam 26 Tahun di Seluruh Indonesia

“Ini bagian dari proses komprehensif untuk perbaikan. Kita berharap pelaksanaan haji tahun depan bisa jauh lebih optimal dibanding sebelumnya,” tambahnya.

Pada musim haji 1446 H/2025, BP Haji sudah mulai dilibatkan bersama Kementerian Agama. Keterlibatan ini menjadi langkah awal transisi menuju sistem baru, di mana seluruh proses haji nantinya ditangani oleh badan tersebut. Selama ini, seluruh tanggung jawab berada di bawah kendali Kementerian Agama.

Sinyal peralihan penuh ke BP Haji sudah lebih dahulu disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dalam pernyataannya pada awal tahun, ia menyebut pelaksanaan haji tahun 2025 sebagai yang terakhir di bawah Kementerian Agama.

“Ke depan, peran Kementerian Agama akan lebih banyak dalam pengawasan dan pembinaan, sementara operasional akan dikelola BP Haji,” kata sumber internal Kemenag.

Sejalan dengan perubahan tersebut, revisi UU Haji diharapkan akan menjadi pijakan hukum resmi untuk menetapkan BP Haji sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara haji dan umrah di Tanah Air.

Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, bahkan menyampaikan kesiapan lembaganya untuk bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mulai tahun 2026.

Baca Juga  Golkar Ditawarin Kursi di Kementerian Haji dan Umrah Ini Kata Bahlil

“Insya Allah kami siap jika ke depan BP Haji berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Itu akan memperkuat peran kami dalam meningkatkan layanan kepada jemaah,” ungkap Irfan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Februari lalu.

Transformasi ini juga merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun pelayanan haji yang lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada kepuasan jemaah.

Dengan segala persiapan ini, Indonesia menuju sistem penyelenggaraan haji yang lebih terstruktur dan terpusat. Keberadaan BP Haji menjadi harapan baru dalam mewujudkan layanan ibadah yang optimal bagi jutaan calon jemaah dari Indonesia setiap tahunnya.

Selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait