JurnalLugas.Com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.182.955, mengalami kenaikan 6,3 persen dari tahun sebelumnya.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyampaikan bahwa kenaikan ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menekankan, penyesuaian UMP dilakukan melalui mekanisme resmi yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi. “UMP Sumbar naik 6,3 persen dari sebelumnya sekitar Rp2,9 juta,” ujarnya singkat.
Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor khusus: perkebunan kelapa sawit beserta turunannya dan pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, dengan nilai Rp3.214.846. Penetapan ini berdasarkan SK Gubernur Nomor 562-853-2025.
Mahyeldi menjelaskan bahwa UMP tidak berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang mengikuti ketentuan pengupahan masing-masing. Sementara UMSP hanya berlaku untuk sektor tertentu sesuai regulasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Firdaus Firman, menegaskan keputusan ini hasil pembahasan mendalam dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi. “Keputusan ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2026,” kata Firdaus.
Forum Dewan Pengupahan setempat menetapkan koefisien alfa 0,525 sebagai dasar perhitungan kenaikan UMP dan UMSP. Selain itu, inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan aturan perundang-undangan juga menjadi pertimbangan utama. Pemprov Sumbar berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan ini untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan pekerja.
Informasi lengkap dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.






