UMK Blora 2026 Resmi Naik 4,79% Gaji Pekerja Alfa di Angka 0,7

JurnalLugas.Com – Pemerintah Kabupaten Blora resmi merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora Tahun 2026 sebesar Rp2.345.695,57, mengalami kenaikan 4,79 persen dibanding UMK 2025 yang tercatat Rp2.238.430. Rekomendasi ini disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah setelah tercapai kesepakatan dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Blora pada pertengahan Desember 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Blora, Endro Budi Darmawan, menuturkan bahwa penetapan UMK 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. “Regulasi terbaru ini mengubah mekanisme perhitungan upah minimum, khususnya variabel alfa. Jika sebelumnya rentangnya relatif sempit, kini diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9,” jelas Endro.

Bacaan Lainnya

Dalam mekanisme tersebut, alfa berfungsi sebagai pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian dijumlahkan dengan inflasi untuk menentukan besaran kenaikan upah. Sidang Dewan Pengupahan menghadirkan perwakilan pengusaha dari Apindo Blora yang mengusulkan alfa 0,6, sementara serikat pekerja mendorong alfa 0,7 agar kenaikan lebih signifikan dirasakan buruh.

Baca Juga  UMP 2026 Diumumkan Bulan Depan, Menaker "Formula Baru Upah Lebih Adil”

Setelah diskusi mendalam, kedua pihak akhirnya sepakat menggunakan alfa 0,7 sebagai titik temu. Dengan angka ini, UMK Blora 2026 naik Rp107.265,57 atau sekitar 4,79 persen dibanding tahun sebelumnya. Meski angka ini lebih rendah dibanding kenaikan UMK tahun 2025 yang mencapai 6,5 persen, Endro menilai kenaikan saat ini lebih realistis dengan kondisi ekonomi terkini. “Dalam PP terbaru, penyesuaian berada di rentang 0,5–0,9, dan Blora memilih di angka 0,7,” ujarnya.

Pemerintah daerah menegaskan perannya sebagai penengah, menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. “Kami menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha agar UMK tidak memberatkan perusahaan, tetapi tetap menjamin hak pekerja,” kata Endro.

Batas akhir penetapan UMK oleh provinsi jatuh pada 24 Desember 2025, dan keputusan final berada di tangan Gubernur melalui SK Gubernur. Seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengacu pada SK ini, sementara angka sebelumnya masih bersifat proyeksi.

Baca Juga  PP Pengupahan Resmi Diteken Presiden, Formula Kenaikan Upah 2026 Pakai Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Dinperinnaker Blora juga menegaskan bahwa UMK 2026 berlaku bagi pekerja baru atau yang memiliki masa kerja nol tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan menyesuaikan struktur dan skala upah perusahaan masing-masing. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan sosialisasi intensif kepada perusahaan agar penerapan UMK 2026 sesuai aturan, mencegah pelanggaran, dan memastikan perlindungan pekerja berjalan efektif.

Berita selengkapnya: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait