20 Ribu Buruh Kepung Istana & Gedung Sate, UMP 2026 Jakarta–Jabar Dinilai Tak Manusiawi

JurnalLugas.Com — Gelombang aksi buruh kembali menguat menjelang akhir tahun. Sekitar 20 ribu pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama FSP ASPEK Indonesia memastikan akan menggelar demonstrasi besar-besaran selama dua hari, pada 29–30 Desember 2025. Dua titik strategis menjadi sasaran utama, yakni Istana Negara di Jakarta dan Gedung Sate di Bandung.

Aksi nasional ini dipicu oleh kekecewaan mendalam buruh terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Para pekerja menilai kebijakan pengupahan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan serta mengabaikan realitas ekonomi yang dihadapi buruh.

Bacaan Lainnya

Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menyampaikan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk perlawanan kolektif atas kebijakan upah yang dinilai semakin menjauh dari konsep kesejahteraan. Menurutnya, buruh tidak bisa lagi diam ketika upah minimum justru tertinggal dari kebutuhan hidup yang terus melonjak.

Baca Juga  Gelombang Demo Mahasiswa Merebak di Sejumlah Kota Indonesia Bangkrut, Isu MBG, Kopdes, Harga BBM

Salah satu sorotan utama adalah ketimpangan nilai upah antara Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dengan daerah penyangganya. Gofur menilai situasi ini tidak masuk akal, mengingat UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah sekitar, seperti Kota Bekasi yang telah menembus angka hampir Rp6 juta.

Selain itu, kenaikan UMP sebesar 6,17 persen dianggap semu. Buruh menilai angka tersebut langsung tergerus inflasi serta kenaikan harga kebutuhan pokok, mulai dari pangan, transportasi, hingga perumahan. Kondisi ini membuat pekerja hanya mampu bertahan hidup, bukan meningkatkan taraf kesejahteraan.

Dalam aksi dua hari tersebut, massa buruh akan mendesak Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan langsung. Mereka meminta pemerintah pusat menginstruksikan kepala daerah untuk merevisi kebijakan upah minimum dan menetapkannya berdasarkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca Juga  UMP 2026 Segera Diumumkan, Kadin Keseimbangan Upah Buruh dan Daya Saing Dunia Usaha

Khusus di DKI Jakarta, buruh membawa tiga tuntutan utama. Pertama, merevisi keputusan gubernur terkait penetapan UMP 2026. Kedua, menetapkan UMP Jakarta minimal sebesar Rp6.000.000. Ketiga, mengembalikan peran buruh sebagai pilar utama penggerak ekonomi ibu kota.

Gofur menegaskan bahwa tanpa buruh, roda ekonomi Jakarta tidak akan berputar. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak memandang pekerja semata sebagai angka statistik, melainkan sebagai manusia yang memiliki hak atas kehidupan yang layak.

Aksi ini diprediksi akan menjadi salah satu demonstrasi buruh terbesar di penghujung 2025 dan berpotensi memengaruhi arah kebijakan pengupahan nasional di tahun mendatang.

Baca berita dan analisis kebijakan ketenagakerjaan lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait