JurnalLugas.Com — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat di akhir pekan. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Sabtu, 27 Desember 2025, tercatat naik signifikan sebesar Rp16.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.589.000 menjadi Rp2.605.000 per gram.
Kenaikan ini turut diikuti oleh harga jual kembali atau buyback emas batangan. Antam menetapkan harga buyback di level Rp2.464.000 per gram, mencerminkan sentimen positif pasar emas menjelang penutupan tahun.
Seorang pengamat pasar logam mulia menilai penguatan harga emas dipicu oleh meningkatnya minat investor terhadap aset lindung nilai. “Emas masih menjadi pilihan aman di tengah ketidakpastian global dan fluktuasi nilai tukar,” ujarnya singkat.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, konsumen perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi dari Antam.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga emas batangan Antam yang tercatat pada Sabtu, 27 Desember 2025:
- Emas 0,5 gram: Rp1.352.500
- Emas 1 gram: Rp2.605.000
- Emas 2 gram: Rp5.150.000
- Emas 3 gram: Rp7.700.000
- Emas 5 gram: Rp12.800.000
- Emas 10 gram: Rp25.545.000
- Emas 25 gram: Rp63.737.000
- Emas 50 gram: Rp127.395.000
- Emas 100 gram: Rp254.712.000
- Emas 250 gram: Rp636.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.272.820.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.545.600.000
Dengan tren kenaikan harga yang masih terjaga, emas batangan Antam dinilai tetap menarik sebagai instrumen investasi jangka menengah hingga panjang. Investor disarankan untuk tetap mencermati pergerakan harga harian serta memahami aspek perpajakan agar perencanaan investasi lebih optimal.
Baca berita ekonomi dan investasi terkini lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






