Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Mega Skandal 1MDB

JurnalLugas.Com – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Dalam sidang yang digelar Jumat, 26 Desember 2025, Najib resmi dihukum 15 tahun penjara serta denda fantastis senilai RM11,4 miliar atau setara Rp47,1 miliar atas keterlibatannya dalam skandal keuangan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah, yang sebelumnya memimpin rangkaian panjang persidangan perkara 1MDB. Hakim menyatakan Najib terbukti bersalah atas total 25 dakwaan, terdiri dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan tindak pidana pencucian uang.

Bacaan Lainnya

Terbukti Salah Gunakan Kekuasaan dan Cuci Uang Triliunan Rupiah

Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan Najib menyalahgunakan jabatannya untuk memperoleh dana sebesar RM2,3 miliar yang terkait langsung dengan 1MDB. Dana tersebut diterima melalui AmIslamic Bank Berhad dalam rentang waktu 2011 hingga 2014.

Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan serta denda kumulatif RM11,4 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Najib terancam tambahan hukuman penjara hingga 40 tahun.

Baca Juga  Kampung Bahagia Jadi Lautan Api, Ribuan Warga Sandakan Kehilangan Segalanya

Sementara itu, terkait 21 dakwaan pencucian uang, Najib dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk setiap dakwaan tanpa disertai denda. Meski demikian, pengadilan memutuskan seluruh hukuman penjara dijalankan secara bersamaan (concurrent sentence), sehingga total masa pidana yang harus dijalani adalah 15 tahun.

Hukuman Berlaku Usai Kasus SRC International

Hakim Sequerah juga menetapkan bahwa hukuman dalam perkara 1MDB baru akan mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa tahanan enam tahun dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Vonis sebelumnya tersebut terkait penggelapan dana RM42 juta dan baru berakhir pada 23 Agustus 2028.

“Pengadilan mempertimbangkan latar belakang terdakwa, pengabdiannya kepada publik, serta faktor mitigasi lainnya. Namun kepentingan umum dan pesan pencegahan hukum tetap menjadi prioritas,” ujar hakim secara singkat dalam pertimbangannya.

Selain hukuman penjara dan denda, Najib juga diperintahkan membayar uang pemulihan negara sebesar RM2,08 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang Malaysia. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, ia terancam hukuman tambahan selama 270 bulan penjara.

Sidang Panjang, Najib Tetap Tenang

Persidangan pembacaan putusan berlangsung hampir 12 jam. Najib yang kini berusia 72 tahun dilaporkan tetap tenang selama proses sidang. Sejumlah anggota keluarga serta pendukungnya tampak hadir memenuhi ruang pengadilan.

Baca Juga  Banjir Malaysia Ribuan Warga Mengungsi, Perlis, Kelantan hingga Perbatasan Thailand Lumpuh

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia dan menjadi sorotan dunia internasional karena melibatkan dana negara dalam jumlah sangat besar.

Tim Hukum Ajukan Banding

Kuasa hukum Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis tersebut. Ia menegaskan bahwa tim pembela akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Malaysia pada pekan depan.

“Kami menghormati putusan pengadilan, namun langkah hukum selanjutnya akan kami tempuh,” ujar Shafee singkat kepada awak media.

Putusan ini menandai babak penting dalam upaya penegakan hukum di Malaysia, sekaligus menjadi preseden tegas bahwa penyalahgunaan kekuasaan di level tertinggi negara tidak kebal dari jerat hukum.

Baca berita hukum dan investigasi mendalam lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait