JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah serta Sukuk Daerah (POJK 10/2024). Peraturan ini bertujuan untuk memperluas sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah dengan memanfaatkan pendanaan dari pasar modal.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, peraturan ini juga dirancang untuk meningkatkan keterbukaan informasi serta pengawasan terkait penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
“POJK ini diharapkan dapat mengatasi kendala dalam penerbitan instrumen keuangan tersebut,” ujarnya di Jakarta pada 11 Agustus 2024.
POJK 10/2024 menggantikan dan menggabungkan tiga peraturan sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2017, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017, POJK Nomor 62/POJK.04/2017, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017. Peraturan baru ini disusun untuk menyelaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Beberapa perubahan utama dalam POJK 10/2024 meliputi kewajiban pemeringkatan obligasi dan/atau sukuk daerah, serta penyesuaian kewajiban penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah.
Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi wajib diserahkan kepada OJK, melainkan cukup tersedia di situs web pemerintah daerah.
Selain itu, POJK ini juga menghapus kewajiban penyampaian dokumen terkait pertimbangan Menteri Dalam Negeri serta menyesuaikan persyaratan penyampaian dokumen peraturan daerah untuk pernyataan pendaftaran.






