TNI AD Tegaskan Prajurit Babinsa Bukan Penagih Pajak

JurnalLugas.Com – TNI Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak mendapatkan tugas baru untuk melakukan penagihan maupun pengawasan pajak.

Penjelasan ini disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, memastikan tugas pokok Babinsa tetap mengacu pada fungsi pembinaan teritorial sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Tidak ada penambahan kewenangan di bidang perpajakan.

“Babinsa hanya disebut sebagai bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam membangun jejaring informasi kewilayahan. Hal itu tidak mengubah tugas maupun kewenangan personel TNI,” ujar Donny dalam keterangan tertulis yang diterima JurnalLugas.Com, Rabu (22/7/2026).

Menurut Donny, surat edaran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak merupakan pedoman kerja internal yang mengatur pola koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.

Dalam pelaksanaannya, Babinsa hanya dapat memberikan dukungan informasi atau pendampingan apabila dibutuhkan demi kelancaran tugas petugas pajak di lapangan.

Ia menegaskan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan hingga penegakan hukum, tetap menjadi kewenangan penuh Direktorat Jenderal Pajak.

Hal senada juga ditegaskan oleh DJP. Melalui keterangan resminya, otoritas pajak memastikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak sehingga tidak memiliki kewenangan meminta pembayaran pajak, melakukan pemeriksaan, menentukan kepatuhan wajib pajak, maupun mengambil tindakan hukum terhadap masyarakat.

DJP menjelaskan koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya bertujuan memperkuat jaringan informasi dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas pajak apabila diperlukan di lapangan.

“Kehadiran aparat kewilayahan sebatas membantu koordinasi dan pendampingan, bukan menjalankan fungsi perpajakan,” demikian penjelasan singkat DJP.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengingatkan bahwa pola koordinasi lintas instansi tersebut bukan kebijakan baru.

Pedoman serupa telah diterapkan sejak 2020, sedangkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan mekanisme yang sudah berjalan.

Dalam praktiknya, pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap dilakukan melalui sistem berbasis teknologi dan analisis data.

Petugas DJP memanfaatkan berbagai instrumen digital sebelum melakukan klarifikasi langsung kepada wajib pajak apabila diperlukan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kewenangan pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum perpajakan hanya dimiliki oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Pengamat administrasi publik menilai koordinasi antarlembaga merupakan praktik yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, batas kewenangan setiap institusi harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.

Dengan adanya penjelasan dari TNI AD dan DJP, masyarakat diharapkan memahami bahwa keterlibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak berkaitan dengan pelaksanaan penagihan pajak.

Peran mereka sebatas mendukung komunikasi dan koordinasi di wilayah, sementara seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak.

Ikuti perkembangan berita ekonomi, perpajakan, dan kebijakan nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Efisiensi Anggaran BGN Berlanjut, Menkeu Pastikan Ini

Pos terkait