JurnalLugas.Com — Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, kini menghadapi ancaman hukuman penjara empat kali seumur hidup berdasarkan dakwaan pidana yang diajukan Amerika Serikat, Jumat (3/1/2026), menurut dokumen pengadilan.
Dakwaan terhadap Maduro berasal dari empat kasus berbeda yang diajukan pada Maret 2020. Jaksa menyebutkan, dakwaan itu mencakup konspirasi narkoterorisme, penyelundupan kokain ke AS, serta kepemilikan dan penggunaan senjata api dan alat peledak terkait kegiatan narkoterorisme. Setiap dakwaan ini membawa hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dalam pernyataan resmi, Jaksa Agung AS, Pamela Bondi, menegaskan bahwa Maduro beserta istrinya, Cilia Flores, akan segera diadili di Pengadilan Distrik Selatan New York.
Di sisi lain, Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa pasukan AS telah melakukan serangan skala besar di Venezuela. Trump menyebut bahwa Maduro dan Flores telah ditangkap dan dibawa keluar dari Venezuela dalam operasi tersebut.
Kondisi politik dan hukum yang kini menimpa Maduro diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap stabilitas Venezuela, sekaligus memicu perhatian internasional terkait isu penegakan hukum dan intervensi militer di kawasan Amerika Latin.
Kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot oleh dunia, mengingat implikasi hukum dan geopolitik yang cukup besar, termasuk hubungan bilateral antara AS dan Venezuela yang telah tegang selama beberapa tahun terakhir.
Sumber informasi lebih lengkap dapat diakses di JurnalLugas.Com.






