JurnalLugas.Com – Kementerian Hukum menegaskan pembatalan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831 dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ranie Utami Ronie, menekankan langkah administratif ini merupakan implementasi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“DJKI melaksanakan putusan pengadilan yang inkrah sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum,” ujar Ranie.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan PITI Persatuan terhadap PITI Persaudaraan. Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pada 2 Desember 2024, menyatakan pendaftaran merek dilakukan dengan iktikad tidak baik dan memerintahkan pencoretan dari Daftar Umum Merek.
Meski PITI Persaudaraan mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut pada 14 Juli 2025, sehingga putusan pengadilan sebelumnya menguat. Setelah menerima salinan putusan, DJKI menindaklanjuti dengan menerbitkan SK Menteri Hukum Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1570 Tahun 2025, yang menyatakan merek PITI resmi batal dan dicoret.
Ranie menjelaskan, mekanisme pembatalan merek diatur dalam Pasal 76 dan 77 UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal tersebut memberikan hak kepada pihak berkepentingan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga tanpa batas waktu jika terdapat alasan hukum, termasuk iktikad tidak baik atau bertentangan dengan ideologi, moralitas, agama, dan ketertiban umum.
“Masyarakat perlu memahami, pembatalan merek bukan kewenangan DJKI, melainkan harus melalui mekanisme pengadilan,” tegas Ranie.
Ia menambahkan, DJKI hadir untuk mengeksekusi putusan pengadilan demi kepastian hukum, keadilan, dan kredibilitas sistem merek nasional.
Sumber dan informasi lengkap dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.






