JurnalLugas.Com — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penguatan pada Sabtu (10/1). Logam mulia produksi Antam tercatat mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp25.000 dibandingkan hari sebelumnya. Saat ini, harga emas Antam berada di level Rp2.602.000 per gram dari sebelumnya Rp2.577.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini sekaligus memperpanjang sentimen positif di pasar logam mulia domestik. Tak hanya harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut menanjak dan kini berada di angka Rp2.455.000 per gram.
Menurut keterangan singkat dari sumber pasar logam mulia, pergerakan harga emas Antam dipengaruhi oleh dinamika global, termasuk fluktuasi nilai tukar dan ekspektasi investor terhadap aset lindung nilai.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi non-NPWP
PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan per Sabtu (10/1):
- Emas 0,5 gram: Rp1.351.000
- Emas 1 gram: Rp2.602.000
- Emas 2 gram: Rp5.144.000
- Emas 3 gram: Rp7.691.000
- Emas 5 gram: Rp12.785.000
- Emas 10 gram: Rp25.515.000
- Emas 25 gram: Rp63.662.000
- Emas 50 gram: Rp127.245.000
- Emas 100 gram: Rp254.412.000
- Emas 250 gram: Rp635.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.271.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.542.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK yang sama. Besarannya yakni:
- 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen resmi.
Dengan tren harga yang kembali menguat, emas Antam masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat untuk menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi.
Baca berita ekonomi dan logam mulia lainnya hanya di https://jurnalluguas.com






