Sinyal Bullish Kuat, Harga Emas Antam Resmi Meroket

JurnalLugas.Com — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penguatan pada Sabtu (10/1). Logam mulia produksi Antam tercatat mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp25.000 dibandingkan hari sebelumnya. Saat ini, harga emas Antam berada di level Rp2.602.000 per gram dari sebelumnya Rp2.577.000 per gram.

Kenaikan harga emas ini sekaligus memperpanjang sentimen positif di pasar logam mulia domestik. Tak hanya harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut menanjak dan kini berada di angka Rp2.455.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan singkat dari sumber pasar logam mulia, pergerakan harga emas Antam dipengaruhi oleh dinamika global, termasuk fluktuasi nilai tukar dan ekspektasi investor terhadap aset lindung nilai.

Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak, Investor Kembali Berburu Logam Mulia

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3 persen bagi non-NPWP

PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan per Sabtu (10/1):

  • Emas 0,5 gram: Rp1.351.000
  • Emas 1 gram: Rp2.602.000
  • Emas 2 gram: Rp5.144.000
  • Emas 3 gram: Rp7.691.000
  • Emas 5 gram: Rp12.785.000
  • Emas 10 gram: Rp25.515.000
  • Emas 25 gram: Rp63.662.000
  • Emas 50 gram: Rp127.245.000
  • Emas 100 gram: Rp254.412.000
  • Emas 250 gram: Rp635.765.000
  • Emas 500 gram: Rp1.271.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.542.600.000
Baca Juga  Bullion Bank Meledak di Indonesia, Kini Beli Emas Mulai Rp50 Ribu

Pajak Pembelian Emas Batangan

Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK yang sama. Besarannya yakni:

  • 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen resmi.

Dengan tren harga yang kembali menguat, emas Antam masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat untuk menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi.

Baca berita ekonomi dan logam mulia lainnya hanya di https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait