Terungkap! Ratusan Ribu Rekening Scam, OJK Amankan Rp402 Miliar, Kerugian Rp9 Triliun

JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan. Sepanjang implementasi Indonesia Anti Scam Center (IASC), tercatat sebanyak 127.047 rekening telah diblokir karena terindikasi kuat terlibat praktik penipuan atau scam, dengan total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa IASC menjadi simpul penting dalam upaya nasional pemberantasan penipuan keuangan. Ia menyebut pemblokiran rekening tersebut berasal dari laporan masyarakat yang diproses secara terintegrasi melalui sistem IASC.

Bacaan Lainnya

Menurut data OJK, hingga awal Januari 2026, IASC telah menerima 411.055 laporan. Dari jumlah tersebut, sekitar 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, lalu dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sementara 192.390 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban secara mandiri.

Dari seluruh laporan itu, jumlah rekening yang teridentifikasi mencapai 681.890 rekening, dengan 127.047 rekening di antaranya telah berhasil diblokir. Langkah ini dinilai krusial untuk memutus aliran dana hasil kejahatan dan meminimalkan kerugian lanjutan.

Tak hanya itu, OJK mencatat total dana korban yang berhasil diamankan atau diblokir mencapai Rp402,5 miliar. Adapun jumlah pelaku usaha jasa keuangan yang terkait dalam laporan penipuan tersebut mencapai 193 PUJK.

Baca Juga  Cegah Penipuan Online! Aplikasi Sikap Bikin Rekening Pelaku Bisa Diblokir Hanya 15 Menit

Friderica menegaskan, kapasitas dan respons IASC akan terus diperkuat agar penanganan kasus penipuan di sektor keuangan bisa berlangsung lebih cepat dan efektif, seiring meningkatnya kompleksitas modus kejahatan digital.

Sanksi dan Pengawasan Ketat terhadap PUJK

Dalam rangka memperkuat pelindungan konsumen, sepanjang tahun 2025, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan. Tercatat 175 peringatan tertulis diberikan kepada 144 PUJK, disertai 40 instruksi tertulis dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Selain penindakan, OJK juga mendorong pemulihan hak konsumen. Sepanjang periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, sebanyak 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan nilai mencapai Rp82,46 miliar, ditambah kompensasi dalam mata uang asing sebesar 3.281 dolar AS dan 27.365 dolar Singapura.

Terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025, OJK juga menjatuhkan 6 sanksi peringatan tertulis serta 26 sanksi denda dengan total Rp612,15 juta. Sanksi ini dikenakan akibat keterlambatan, kelalaian, hingga tidak dipenuhinya kewajiban pelaporan meski telah diberi peringatan.

OJK menegaskan bahwa seluruh PUJK tetap wajib menyampaikan laporan penilaian sendiri sesuai ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pelanggaran Iklan hingga Klaim Asuransi Jadi Sorotan

Dalam pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK sepanjang 2025 juga menemukan berbagai pelanggaran dalam penyediaan informasi kepada konsumen. Hasilnya, OJK menjatuhkan 19 peringatan tertulis dan 19 sanksi denda dengan total Rp3,82 miliar, terutama terkait iklan yang menyesatkan, praktik penagihan, dan penanganan klaim asuransi.

Baca Juga  Cara Aktifkan Rekening Bank yang Diblokir (Dormant) di Mandiri BRI dan BNI

Sebagai langkah korektif, OJK memerintahkan PUJK untuk menghapus iklan yang tidak sesuai aturan, menyesuaikan kebijakan internal, hingga membayarkan klaim konsumen. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap prinsip pelindungan konsumen.

Literasi dan Inklusi Keuangan Juga Diawasi

OJK turut menindak pelanggaran kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK 22/2023. Hingga 31 Desember 2025, OJK telah menjatuhkan 111 sanksi administratif, terdiri dari 21 peringatan tertulis dan 90 sanksi denda dengan total nilai Rp6,1 miliar akibat keterlambatan atau tidak disampaikannya laporan.

Langkah-langkah ini menegaskan keseriusan OJK dalam menciptakan ekosistem jasa keuangan yang aman, transparan, dan berpihak pada konsumen, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Baca informasi ekonomi dan keuangan terpercaya lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait