JurnalLugas.Com — BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi solusi penting bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi. Melalui skema ini, peserta tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung negara melalui APBN maupun APBD.
Tidak heran jika informasi terkait cara berpindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS PBI banyak dicari. Namun, perlu dipahami bahwa perubahan status kepesertaan tersebut tidak bisa dilakukan secara otomatis.
BPJS Tidak Bisa Mengubah Status Mandiri ke PBI
BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan peserta Mandiri menjadi PBI. Penetapan peserta PBI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui proses pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artinya, masyarakat yang ingin beralih ke BPJS PBI wajib terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
Seorang pejabat di lingkungan Kemensos menjelaskan secara singkat bahwa penetapan PBI hanya diberikan kepada warga yang telah lolos verifikasi DTKS dan memenuhi kriteria fakir miskin atau tidak mampu sesuai regulasi.
Syarat Pindah dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI
Ketentuan perpindahan status kepesertaan ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Masuk kategori fakir miskin atau tidak mampu
Langkah-Langkah Mengubah Status Kepesertaan BPJS
Berikut tahapan yang perlu dilakukan masyarakat untuk beralih dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI:
1. Cek Status DTKS
Masyarakat dapat mengecek status DTKS melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, atau langsung mendatangi kantor Dinas Sosial setempat. Jika belum terdaftar, maka harus mengajukan pendataan DTKS terlebih dahulu.
2. Ajukan Pendataan DTKS (Jika Belum Terdaftar)
Pengajuan dilakukan melalui kelurahan atau Dinas Sosial dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Proses verifikasi dan validasi data biasanya memerlukan waktu sekitar tiga bulan.
3. Siapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP dan KK, SKTM, materai Rp10 ribu, bukti pembayaran terakhir BPJS Mandiri, serta kartu BPJS Mandiri atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
4. Melapor ke Dinas Sosial
Peserta bersama anggota keluarga datang ke Dinas Sosial setempat untuk menyerahkan seluruh dokumen dan mengikuti proses pemeriksaan kelayakan.
5. Verifikasi dan Penetapan PBI
Dinas Sosial akan menilai apakah peserta memenuhi kriteria fakir miskin atau tidak mampu. Jika dinyatakan layak, data akan diteruskan ke Kemensos melalui Dinsos Provinsi. Setelah Surat Keputusan diterbitkan, status peserta resmi berubah menjadi BPJS PBI dan iuran ditanggung pemerintah.
Tunggakan BPJS Mandiri Tetap Wajib Dilunasi
Peserta BPJS Mandiri yang memiliki tunggakan iuran tetap diwajibkan melunasi kewajibannya meskipun telah beralih menjadi peserta PBI. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 43, yang menegaskan bahwa tunggakan iuran tidak dihapus.
BPJS Kesehatan dapat menagih tunggakan maksimal selama 24 bulan. Namun, peserta diberikan kemudahan melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang dapat diajukan melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung di kantor BPJS Kesehatan.
Dengan memahami alur dan persyaratan ini, masyarakat diharapkan tidak salah langkah saat ingin berpindah dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI, sehingga hak atas layanan kesehatan tetap terjamin secara optimal.
Baca informasi kebijakan publik dan layanan sosial lainnya di: https://JurnalLugas.Com






