Kabar Baik Peserta JKN! Pemerintah Siapkan Penghapusan Denda dan Tunggakan Iuran Kelas 3

Purbaya Yudhi Sadewa
Foto : Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

JurnalLugas.Com — Pemerintah tengah mematangkan kebijakan strategis untuk meringankan beban peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penghapusan piutang serta denda iuran jaminan kesehatan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa regulasi ini saat ini masih dalam tahap perumusan. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat yang selama ini terbebani tunggakan iuran.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026), Purbaya menegaskan bahwa penghapusan piutang iuran dan denda JKN bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 menjadi salah satu fokus pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Ia menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk menghapus akumulasi tunggakan yang selama ini menghambat status kepesertaan aktif. Dengan penghapusan tersebut, pemerintah berharap tingkat keaktifan peserta JKN dapat meningkat, sekaligus memperkuat stabilitas pembiayaan program kesehatan nasional.

Baca Juga  Pemerintah Klaim APBN 2025 Efektif, Inflasi Terkendali dan Ekonomi Tetap Tumbuh

Selama ini, pemerintah telah berperan besar dalam menopang pembiayaan JKN, terutama melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam DIPA Kementerian Kesehatan.

Sejak 2021, besaran iuran JKN untuk peserta PBPU dan BP kelas 3 disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35.000, sementara pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000. Bantuan tersebut terbagi antara pemerintah pusat sebesar Rp4.200 dan pemerintah daerah sebesar Rp2.800 per peserta setiap bulan.

Pada tahun anggaran 2026, alokasi belanja kesehatan dalam APBN tercatat mencapai Rp247,3 triliun atau meningkat sekitar 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Besarnya anggaran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akses layanan kesehatan masyarakat.

Namun demikian, Purbaya juga menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang terjadi pada Februari 2026 dan memicu keresahan publik. Ia menilai perubahan data kepesertaan yang dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai menjadi pemicu utama gejolak tersebut.

Baca Juga  Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Purbaya Indonesia Jauh dari Krisis 1998

Sebagai solusi, pemerintah mendorong agar proses pemutakhiran data PBI-JKN dilakukan lebih hati-hati dan bertahap. Purbaya bahkan mengusulkan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan diberlakukan, agar masyarakat memiliki waktu menyesuaikan diri dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara tiba-tiba.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan program JKN tetap berjalan inklusif dan berkelanjutan di tengah tantangan fiskal nasional.

Baca berita dan analisis kebijakan publik lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait