JurnalLugas.Com — Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik dengan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan madrasah. Program ini menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap ribuan pendidik yang selama ini berperan penting dalam dunia pendidikan, namun belum berstatus ASN.
Apa Itu BSU Kemenag?
BSU Kemenag merupakan program bantuan sosial yang diberikan khusus kepada GTK non-ASN, terutama mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi sekaligus menjaga keberlangsungan kesejahteraan para pendidik madrasah.
Penyaluran BSU Kemenag diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi dasar hukum penetapan penerima bantuan bagi GTK non-ASN yang telah memenuhi kriteria dan terdata dalam sistem Kemenag.
Jumlah Penerima BSU Kemenag 2026
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram Kemenag, total penerima BSU Kemenag mencapai 211.992 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 186.148 guru non-ASN dan 25.844 tenaga kependidikan non-ASN di lingkungan madrasah seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan keagamaan.
Besaran Dana BSU Kemenag
Bantuan Subsidi Upah Kemenag mulai dicairkan sejak akhir Desember 2025 dan kembali disalurkan pada Januari 2026. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan yang diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp600 ribu.
Dana BSU disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kemenag menegaskan bahwa pencairan dilakukan tanpa potongan biaya administrasi, sehingga dana diterima secara utuh oleh penerima manfaat.
Kriteria Penerima BSU Kemenag
Tidak semua GTK non-ASN otomatis menerima bantuan ini. Kemenag menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Terdaftar sebagai guru atau tenaga kependidikan aktif di portal Simpatika atau SIAGA Pendis.
- Berstatus non-ASN, bukan PNS maupun PPPK.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terverifikasi oleh Dukcapil.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2026 Secara Online
GTK non-ASN dapat mengecek status penerimaan BSU secara mandiri hanya melalui ponsel. Berikut dua cara yang dapat dilakukan:
1. Cek melalui portal Simpatika
- Akses laman resmi simpatika.kemenag.go.id.
- Pilih menu “Login”, lalu klik “Login PTK”.
- Masukkan PegID, NPK, atau NUPTK beserta kata sandi.
- Setelah masuk ke dashboard PTK, pilih menu “Tunjangan atau Dana Bantuan”.
- Klik “Tunjangan Insentif GBPNS” atau “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Jika terdaftar, akan muncul notifikasi penetapan sebagai penerima disertai Surat Keterangan Layak Bayar yang dapat diunduh.
2. Cek melalui website Kemnaker
- Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK yang valid.
- Ketik kode captcha yang tersedia.
- Klik “Cek Status” untuk melihat informasi penerimaan BSU.
Melalui program BSU Kemenag 2026 ini, pemerintah berharap kesejahteraan GTK non-ASN semakin meningkat dan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para pendidik madrasah. Penerima bantuan diimbau untuk rutin memantau informasi resmi agar tidak tertinggal kabar terbaru terkait penyaluran dana.
Baca informasi terkini lainnya di https://JurnalLugas.Com.






