Balik Nama Mobil Bekas 2026 Gratis, Ini Syarat Resmi Wajib Disiapkan

STNK
Foto : Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

JurnalLugas.Com — Proses balik nama mobil bekas pada 2026 resmi menjadi lebih ringan dan terjangkau. Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang membeli mobil tangan kedua dan ingin mengurus legalitas tanpa beban biaya tambahan.

Penghapusan BBNKB tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini menegaskan bahwa kewajiban bea balik nama hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, yakni dari dealer ke pembeli awal.

Bacaan Lainnya

Dasar Hukum Penghapusan Bea Balik Nama Mobil Bekas

Mengacu Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, objek BBNKB hanya berlaku pada kendaraan baru. Artinya, setiap penyerahan kedua dan seterusnya, termasuk mobil bekas, tidak lagi dikenakan BBNKB dengan tarif resmi Rp0 atau nihil.

Pejabat Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan agar data kepemilikan lebih akurat dan tertib administrasi.

Baca Juga  Cek STNK Online Kini Makin Mudah, Panduan Lengkap, Aman, dan Praktis Pengendara

Biaya yang Tetap Berlaku Meski BBNKB Dihapus

Walaupun bea balik nama mobil bekas sudah dihapus, pemilik kendaraan tetap wajib menyiapkan sejumlah biaya lain yang termasuk kategori pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini bersifat resmi dan ditetapkan oleh pemerintah.

Komponen biaya yang masih harus dibayarkan meliputi:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp143.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000

Apabila kendaraan berasal dari wilayah administrasi berbeda, maka pemilik wajib melakukan proses mutasi kendaraan. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya mutasi kendaraan ditetapkan sebesar Rp250.000.

Syarat Balik Nama Mobil Bekas Terbaru 2026

Untuk mengurus balik nama mobil bekas, pemilik baru perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:

  • E-KTP pemilik baru
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Cek Fisik Kendaraan (SKKP)
  • Bukti sah alih kepemilikan kendaraan

Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai data agar proses administrasi berjalan lancar.

Keuntungan Balik Nama Mobil Bekas

Melakukan balik nama kendaraan memberikan banyak keuntungan bagi pemilik baru. Salah satunya adalah kemudahan dalam pengurusan pajak tahunan tanpa harus meminjam KTP pemilik lama.

Baca Juga  Biaya Balik Nama Sepeda Motor 2026 Terbaru Lengkap, Ini Syarat dan Prosedurnya

Tak sedikit pembeli mobil bekas yang kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya saat hendak memperpanjang STNK. Dengan balik nama, seluruh data kendaraan tercatat resmi atas nama pemilik baru, sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis dan aman secara hukum.

Pajak Kendaraan Tetap Wajib Dibayar

Meski BBNKB telah dihapus, kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap berlaku setiap tahun. PKB menjadi tanggung jawab pemilik baru sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Dengan kebijakan terbaru ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan semakin meningkat, sekaligus menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih tertib dan transparan.

Baca informasi otomotif dan kebijakan publik lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait