Biaya Balik Nama Sepeda Motor 2026 Terbaru Lengkap, Ini Syarat dan Prosedurnya

JurnalLugas.Com — Membeli sepeda motor bekas dari perorangan maupun melalui jasa penjualan kendaraan kini semakin diminati. Namun, setelah transaksi selesai, ada satu tahapan penting yang tidak boleh diabaikan, yakni balik nama kendaraan bermotor. Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk memastikan legalitas kepemilikan sekaligus mempermudah pembayaran pajak tahunan.

Balik nama sepeda motor adalah proses administrasi untuk mengalihkan data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Selain karena jual beli, pengurusan balik nama juga kerap dilakukan ketika pemilik berpindah domisili atau kendaraan dialihkan kepada pihak lain secara sah.

Bacaan Lainnya

Rincian Biaya Balik Nama Motor 2026

Ketentuan biaya balik nama kendaraan bermotor telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan pemilik kendaraan pada 2026.

1. Biaya Administrasi
Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda. Umumnya biaya administrasi berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung ketentuan Samsat setempat.

Baca Juga  Cara Cek & Bayar Pajak Motor Lewat SKPD, Bisa Online Tanpa Antre di Samsat

2. SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan iuran wajib untuk perlindungan korban kecelakaan lalu lintas.

  • Sepeda motor: Rp35 ribu
  • Mobil pribadi (non-angkutan umum): Rp143 ribu

3. Biaya Penerbitan STNK Baru

  • Kendaraan roda dua dan tiga: Rp100 ribu
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200 ribu

4. Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor)

  • Roda dua dan tiga: Rp60 ribu
  • Roda empat atau lebih: Rp100 ribu

5. Biaya Penerbitan BPKB Baru

  • Roda dua dan tiga: Rp225 ribu
  • Roda empat atau lebih: Rp375 ribu

Selain biaya tersebut, pemilik kendaraan juga wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran PKB bergantung pada jenis, kapasitas mesin, dan tahun kendaraan yang terdaftar.

Syarat Balik Nama Motor

Agar proses berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru
  • Surat Jual Beli atau kwitansi pembelian
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
  • Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
  • Materai Rp10 ribu
  • Biaya administrasi sesuai ketentuan

Tata Cara Balik Nama Motor

Mengacu pada informasi dari perbankan nasional, proses balik nama motor dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga  Pajak Mobil Listrik Diubah, Beban Warga Naik? Ini Penjelasan Menkeu
  1. Datang ke Kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru
  2. Serahkan seluruh dokumen persyaratan
  3. Lakukan cek fisik kendaraan oleh petugas
  4. Isi formulir pendaftaran balik nama
  5. Lakukan pembayaran penerbitan STNK dan BPKB baru

Setelah seluruh proses selesai, data kendaraan resmi tercatat atas nama pemilik baru.

Pentingnya Balik Nama Kendaraan

Balik nama motor bukan hanya untuk menghindari masalah administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan. Dengan identitas yang sesuai, pemilik akan lebih mudah mengurus pajak, asuransi, hingga menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Mengurus balik nama sejak awal merupakan langkah bijak sebagai bentuk tanggung jawab dan kesadaran hukum dalam berlalu lintas.

Baca informasi aktual lainnya seputar otomotif dan kebijakan publik hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait