JurnalLugas.Com — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu fase paling berat bagi pekerja, terutama saat kehilangan sumber penghasilan secara tiba-tiba. Untuk menjawab kondisi tersebut, pemerintah menghadirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja formal yang terdampak PHK.
Program JKP dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dirancang tidak hanya memberikan bantuan finansial sementara, tetapi juga membuka kembali peluang kerja melalui akses informasi pasar kerja dan pelatihan keterampilan.
Apa Itu Program JKP?
JKP merupakan program jaminan sosial yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Program ini bertujuan menjaga kelangsungan hidup layak peserta selama masa transisi sekaligus membantu mereka kembali ke dunia kerja.
Besaran iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021. Iuran tersebut tidak dibebankan sepenuhnya kepada pekerja karena berasal dari kombinasi kontribusi pemerintah dan pengalihan sebagian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).
Kriteria Penerima JKP
Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, penerima manfaat JKP harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia maksimal 53 tahun
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Bekerja di perusahaan menengah dan besar dengan kepesertaan minimal JKK, JKM, JHT, dan JP
- Bekerja di perusahaan kecil dan mikro dengan kepesertaan minimal JKK, JKM, dan JHT
- Telah diverifikasi sebagai peserta yang berhak menerima manfaat JKP
Syarat Mendapatkan Manfaat JKP
Selain kriteria umum, peserta juga wajib memenuhi persyaratan administratif, antara lain:
- Terdaftar dan aktif membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
- Membayar iuran secara berturut-turut selama enam bulan
- Mengalami PHK bukan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia
- Memiliki bukti sah PHK, seperti laporan ke dinas ketenagakerjaan, perjanjian bersama yang terdaftar di pengadilan hubungan industrial, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Manfaat JKP yang Diterima Peserta
Peserta JKP akan memperoleh tiga manfaat utama yang saling terintegrasi:
1. Bantuan Uang Tunai
Peserta berhak menerima bantuan selama maksimal enam bulan. Rinciannya, sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, kemudian 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, dengan batas upah maksimal Rp5 juta.
2. Akses Informasi Pasar Kerja
Peserta mendapatkan layanan informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen diri, hingga konseling untuk mempercepat proses kembali bekerja.
3. Pelatihan Kerja
Program JKP juga menyediakan pelatihan peningkatan kompetensi, baik daring maupun luring, yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan pemerintah, swasta, maupun dunia usaha.
Cara Mengajukan Klaim JKP
Pengajuan klaim JKP dilakukan secara daring melalui platform resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut tahapannya:
- Akses situs SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id
- Daftarkan akun dengan mengisi NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, dan nomor ponsel
- Lengkapi biodata dan profil pencari kerja
- Buat laporan PHK melalui menu “Buat Laporan”
- Isi data PHK sesuai ketentuan dan kirim laporan
- Masuk ke menu “Pengajuan Klaim JKP” lalu klik “Ajukan Klaim”
- Lengkapi data pencairan dana dan lakukan swafoto
- Ikuti asesmen pencari kerja
- Tunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan hingga dana ditransfer
Perlindungan Negara di Masa Transisi Kerja
Dengan memahami syarat, manfaat, dan alur pengajuan JKP, pekerja yang terdampak PHK diharapkan dapat memanfaatkan haknya secara maksimal. Program ini menjadi bukti kehadiran negara dalam menjaga stabilitas sosial sekaligus membantu pekerja bangkit dan kembali produktif.
Informasi seputar kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan sosial lainnya dapat dibaca di https://JurnalLugas.Com.






