JurnalLugas.Com — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat lonjakan signifikan pada perdagangan Rabu, 28 Januari 2026. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik tajam sebesar Rp52.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.916.000 menjadi Rp2.968.000 per gram.
Kenaikan ini menandai penguatan harga emas domestik yang cukup agresif dan menjadi sorotan investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai jangka panjang.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga ikut terdongkrak. Nilai buyback emas kini berada di level Rp2.799.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.749.000 per gram. Kondisi ini memberikan keuntungan tersendiri bagi pemilik emas yang ingin merealisasikan asetnya.
Pajak Transaksi Emas Sesuai Ketentuan PMK
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang wajib diperhatikan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi emas batangan dari ukuran 1 gram hingga 1 kilogram dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, besaran pajak yang dikenakan adalah:
- 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Daftar Harga Emas Antam Rabu, 28 Januari 2026
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:
- Emas 0,5 gram: Rp1.534.000
- Emas 1 gram: Rp2.968.000
- Emas 2 gram: Rp5.876.000
- Emas 3 gram: Rp8.789.000
- Emas 5 gram: Rp14.615.000
- Emas 10 gram: Rp29.175.000
- Emas 25 gram: Rp72.812.000
- Emas 50 gram: Rp145.545.000
- Emas 100 gram: Rp291.012.000
- Emas 250 gram: Rp727.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.454.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.908.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan:
- 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Lonjakan harga emas Antam hari ini memperkuat peran emas sebagai aset aman di tengah dinamika ekonomi global. Dengan tren harga yang terus bergerak, investor diimbau mencermati waktu transaksi serta memahami ketentuan pajak agar strategi investasi tetap optimal.
Baca berita ekonomi dan keuangan lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






