JurnalLugas.Com — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Senin, 9 Februari 2026. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp20.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.920.000 menjadi Rp2.940.000 per gram.
Kenaikan harga ini mencerminkan tren positif emas sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan. Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penyesuaian naik ke level Rp2.734.000 per gram, meski nilainya dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Seorang analis pasar logam mulia menyebutkan, penguatan harga emas saat ini masih dipengaruhi oleh minat investor yang tinggi terhadap aset aman. “Emas tetap menjadi pilihan utama ketika volatilitas global meningkat,” ujarnya singkat.
Ketentuan Pajak Penjualan dan Buyback Emas Antam
Perlu diketahui, setiap transaksi jual emas batangan dikenakan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual, sehingga penting bagi investor untuk memperhitungkan potongan tersebut sebelum bertransaksi.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru 9 Februari 2026
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan terbaru:
- Emas 0,5 gram: Rp1.520.000
- Emas 1 gram: Rp2.940.000
- Emas 2 gram: Rp5.820.000
- Emas 3 gram: Rp8.705.000
- Emas 5 gram: Rp14.475.000
- Emas 10 gram: Rp28.895.000
- Emas 25 gram: Rp72.112.000
- Emas 50 gram: Rp144.145.000
- Emas 100 gram: Rp288.212.000
- Emas 250 gram: Rp720.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.440.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.880.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK yang sama, yakni sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Dengan tren harga yang terus bergerak naik, emas Antam masih menjadi instrumen investasi favorit masyarakat, baik untuk tujuan lindung nilai maupun investasi jangka panjang.
Baca update ekonomi dan harga emas terkini lainnya di https://JurnalLugas.Com






