Tak Perlu Tanah atau Bangunan, Merek UMKM Kini Bisa Jadi Agunan KUR

JurnalLugas.Com — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong pemanfaatan merek sebagai agunan tambahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengintegrasikan sistem pelindungan kekayaan intelektual dengan ekosistem pembiayaan nasional, sekaligus memperkuat permodalan UMKM berbasis inovasi.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa langkah tersebut menegaskan posisi merek bukan sekadar instrumen perlindungan hukum, tetapi juga aset ekonomi bernilai nyata.

Ia menjelaskan, sebagai aset tidak berwujud, merek mencerminkan reputasi dan kepercayaan pasar yang memiliki nilai ekonomi signifikan. Oleh karena itu, pemanfaatannya sebagai agunan tambahan dinilai mampu meningkatkan profil kelayakan UMKM dalam mengakses pembiayaan.

Kebijakan ini dinilai sangat relevan bagi pelaku usaha yang selama ini terkendala keterbatasan agunan konvensional, seperti tanah atau bangunan, sehingga akses terhadap kredit perbankan menjadi lebih terbuka.

Baca Juga  KUR 2026 Tak Lagi Dibatasi, Bunga Tetap 6%, Pemerintah Siapkan Skema Baru Perkuat UMKM, Ini Penjelasan

Hermansyah mengungkapkan, mekanisme pemanfaatan merek sebagai agunan KUR saat ini tengah difinalisasi melalui penyusunan pedoman pelaksanaan yang melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Landasan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Selain itu, implementasi teknis diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, serta regulasi pendukung lainnya, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 mengenai kemudahan akses pembiayaan UMKM dan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman pelaksanaan KUR.

Menurut Hermansyah, pedoman tersebut dirancang untuk memastikan lembaga penyalur KUR memiliki acuan yang jelas dalam menilai nilai ekonomi merek secara transparan, objektif, dan akuntabel, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.

Baca Juga  KUR Mandiri Resmi Dibuka, Bunga Ringan, Proses Cepat, UMKM Bisa Ajukan Mulai Sekarang

Ia menambahkan, proses penilaian merek juga mengacu pada Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penilai Kekayaan Intelektual, sehingga penetapan nilai agunan tetap memiliki standar profesional.

DJKI meyakini optimalisasi merek sebagai aset ekonomi tidak hanya memperluas akses pembiayaan UMKM, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional berbasis kreativitas dan inovasi.

Pemerintah pun berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek mereka ke DJKI, sehingga memperoleh kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Baca berita dan informasi hukum lainnya di:
https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait