Tarif Listrik Februari, Simak Kebijakan Kuartal I

JurnalLugas.Com – Pemerintah menegaskan tarif listrik untuk periode 23–28 Februari 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku sepanjang kuartal I 2026, yakni Januari hingga Maret, untuk seluruh pelanggan baik subsidi maupun non-subsidi.

Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi global. Pemerintah memastikan stabilitas tarif sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli serta mendukung keberlanjutan sektor industri dan bisnis.

Bacaan Lainnya

Evaluasi Tarif Berdasarkan Regulasi

Penetapan tarif listrik mengacu pada regulasi resmi yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Aturan tersebut mengatur bahwa evaluasi tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, di antaranya:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (kurs)
  • Indonesian Crude Price (ICP)
  • Tingkat inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Sumber di Kementerian ESDM menyatakan kebijakan tarif tetap ini diambil setelah mempertimbangkan stabilitas indikator ekonomi. “Evaluasi triwulanan menunjukkan parameter masih dalam rentang asumsi, sehingga tarif kuartal I diputuskan tidak berubah,” ujarnya singkat.

Baca Juga  Token Listrik 20 Ribu Bisa Dapat Berapa kWh? Simulasi Lengkap Hitung Rumus

Rincian Tarif Listrik 23–28 Februari 2026

Berikut daftar lengkap tarif listrik yang berlaku pada periode tersebut:

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

  • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

2. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif Listrik Keperluan Industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif Listrik Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Baca Juga  Harga Token Listrik Terbaru Bikin Kaget! Kini Isi Token PLN Bisa Lewat Aplikasi Lebih Cepat

Dampak Stabilitas Tarif bagi Masyarakat

Keputusan mempertahankan tarif listrik dinilai strategis untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat dapat mengatur pengeluaran rumah tangga lebih terukur, sementara sektor usaha tetap memiliki kepastian biaya operasional.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya menjaga transparansi dalam mekanisme evaluasi tarif listrik sesuai regulasi yang berlaku. Evaluasi selanjutnya akan dilakukan pada akhir kuartal I 2026 untuk menentukan tarif periode berikutnya.

Bagi pelanggan, informasi detail tarif dan layanan kelistrikan dapat diakses melalui kanal resmi PLN maupun sumber informasi terpercaya lainnya.

Baca berita energi dan kebijakan ekonomi terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait