Harga Token Listrik Terbaru Bikin Kaget! Kini Isi Token PLN Bisa Lewat Aplikasi Lebih Cepat

JurnalLugas.Com — Listrik prabayar semakin diminati masyarakat karena menawarkan kendali penuh terhadap penggunaan energi rumah tangga. Dengan sistem “bayar dulu, pakai kemudian”, pelanggan dapat menyesuaikan pembelian token sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial setiap bulan tanpa khawatir tagihan melonjak tiba-tiba.

Seorang analis energi, AA, mengatakan bahwa sistem prabayar membuat pengaturan penggunaan listrik jauh lebih transparan. “Pengguna bisa memantau konsumsi secara real time di meteran sehingga lebih mudah mengontrol pengeluaran setiap bulan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Apa Itu Listrik Prabayar?

Listrik prabayar adalah sistem pembayaran listrik yang mengharuskan pelanggan membeli token terlebih dahulu sebelum digunakan. Setelah 20 digit kode dimasukkan ke meter, saldo langsung berubah menjadi daya listrik yang bisa dipakai sesuai nominal pembelian.

Sistem ini memberikan beberapa keuntungan kepada masyarakat:

  • Pemakaian bisa dikendalikan sepenuhnya
  • Tidak ada risiko menunggak tagihan
  • Transparansi biaya melalui meteran
  • Pilihan nominal pembelian fleksibel

Tidak heran listrik prabayar kini menjadi pilihan mayoritas rumah tangga di banyak daerah.

Baca Juga  Resmi! Diskon Tarif Listrik 50% dari PLN Berlaku Juni–Juli 2025 Ini Syaratnya

Harga Token Listrik Terbaru

Menurut informasi terbaru dari PLN, pelanggan dapat membeli token listrik dengan pilihan nominal sebagai berikut:

  • Rp20.000
  • Rp50.000
  • Rp100.000
  • Rp250.000
  • Rp500.000
  • Rp1.000.000

Nilai daya yang masuk akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3%, sehingga saldo listrik yang diterima lebih kecil daripada nominal pembelian.

Estimasi pulsa listrik yang diterima setelah PPJ:

Harga TokenPulsa MasukEstimasi kWh
Rp20.000± Rp17.00013,2 kWh
Rp50.000± Rp47.00033,1 kWh
Rp100.000± Rp97.00066,2 kWh
Rp250.000± Rp244.000132,3 kWh
Rp500.000± Rp494.000328,9 kWh
Rp1.000.000± Rp994.000659,7 kWh

Cara Membeli Token Listrik

Pelanggan dapat membeli token listrik melalui berbagai saluran pembayaran berikut:

1. Melalui Aplikasi BRImo (Paling Praktis & Cepat)

Banyak pengguna memilih membeli token melalui aplikasi BRImo karena prosesnya cepat tanpa tambahan biaya administrasi tertentu.

Langkah-langkah:

  1. Buka aplikasi BRImo
  2. Pilih menu “Pembelian”
  3. Klik “Listrik” – Prabayar
  4. Masukkan ID Pelanggan / Nomor Meter
  5. Pilih nominal token
  6. Konfirmasi pembayaran dengan PIN BRImo
  7. Kode token 20 digit akan langsung tampil di layar dan juga dikirim ke email/SMS terdaftar

Token dapat langsung dimasukkan ke meter listrik untuk mengisi daya.

Baca Juga  Meteran PLN Bisa Rusak Karena Kebiasaan Sepele Ini, Banyak Pengguna Tak Menyadarinya

2. Melalui Aplikasi Shopee

  1. Buka aplikasi Shopee
  2. Tap “Pulsa, Tagihan & Tiket”
  3. Pilih “Listrik PLN” > Token Listrik
  4. Masukkan ID pelanggan
  5. Pilih nominal token
  6. Selesaikan pembayaran
  7. Token muncul di halaman pembelian

3. Melalui Aplikasi DANA

  1. Buka aplikasi DANA
  2. Klik “Lihat Semua”
  3. Pilih “Listrik” > Prabayar
  4. Masukkan nomor meter
  5. Pilih nominal token
  6. Klik Bayar
  7. Token 20 digit tampil setelah transaksi selesai

4. Melalui Minimarket

  1. Datangi minimarket terdekat
  2. Sampaikan ingin membeli token listrik
  3. Berikan ID pelanggan ke kasir
  4. Pilih nominal token
  5. Lakukan pembayaran
  6. Struk berisi kode token akan diberikan kasir

Listrik prabayar memberi masyarakat kendali penuh atas penggunaan energi dan pengeluaran bulanan. Fleksibilitas pembelian token kini semakin mudah dengan banyaknya platform pembayaran digital. Salah satu cara paling praktis dan cepat adalah melalui aplikasi BRImo yang memungkinkan transaksi hanya dalam hitungan detik tanpa antre dan tanpa risiko salah baca meter.

Dengan semakin terbukanya opsi pembelian token, kenyamanan pelanggan menjadi prioritas sekaligus mendorong efisiensi konsumsi listrik di rumah tangga modern.

Sumber berita & informasi terbaru kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait