JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat langkah pencegahan korupsi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Penguatan pengawasan ini difokuskan pada aspek teknis pelaksanaan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak tahap awal implementasi.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyampaikan bahwa dua program tersebut menjadi perhatian karena memiliki skala anggaran besar dan melibatkan banyak pemangku kepentingan di pusat maupun daerah.
“Kami memandang perlu ada penguatan sistem pengawasan dalam implementasi MBG dan Koperasi Merah Putih. Fokus kami bukan pada substansi kebijakan, melainkan pada bagaimana kebijakan itu dijalankan di lapangan,” ujar Agus usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Selasa (24/2/2026).
Penilaian Risiko untuk Cegah Celah Korupsi
Menurut Agus, KPK tengah melakukan pemetaan risiko korupsi atau corruption risk assessment guna memastikan setiap tahapan program memiliki mekanisme kontrol yang memadai. Langkah ini dinilai penting agar potensi celah penyimpangan dapat diidentifikasi sebelum menimbulkan kerugian negara.
“Kami ingin memastikan bahwa sistem pengendalian internal benar-benar bekerja. Dari sana bisa terlihat di titik mana risiko muncul dan bagaimana cara menutup celah tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, pendekatan mitigasi yang dilakukan KPK bersifat preventif dan kolaboratif. Artinya, lembaganya tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberi rekomendasi perbaikan sistem kepada kementerian dan lembaga terkait.
Transparansi dan Partisipasi Publik
Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK akan menyampaikan hasil pemantauan secara berkala kepada masyarakat. Publik diharapkan dapat ikut berperan dalam mengawasi pelaksanaan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga tersebut.
“Kami ingin masyarakat mengetahui sistem kontrol apa yang sudah tersedia dan mana yang masih perlu diperkuat. Keterlibatan publik menjadi elemen penting dalam pencegahan korupsi,” ucap Agus.
Mitigasi risiko ini dibahas dalam Pertemuan Semester II Tahun 2026 Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Forum tersebut menjadi ruang koordinasi lintas sektor untuk memperkuat strategi pencegahan berbasis sistem.
Timnas PK terdiri dari lima kementerian/lembaga, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kantor Staf Presiden.
Pertemuan Semester II digelar di Kantor KemenPANRB, melanjutkan koordinasi sebelumnya yang dilaksanakan di Kantor Staf Presiden pada Semester I.
Dengan penguatan sinergi antar lembaga dan sistem kontrol yang terukur, KPK berharap program MBG dan Koperasi Merah Putih dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Ikuti berita dan analisis kebijakan terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com






