JurnalLugas.Com – Harga emas batangan Antam mengalami penurunan tipis pada perdagangan pagi ini. Berdasarkan data resmi PT Antam Tbk, harga jual emas 1 gram tercatat turun dari Rp3.047.000 menjadi Rp3.042.000 per gram. Sementara itu, harga buyback (beli kembali) juga ikut menyesuaikan, dari Rp2.847.000 menjadi Rp2.804.000 per gram.
Seorang analis pasar logam mulia menyebutkan, “Fluktuasi harga emas bersifat wajar dan mengikuti dinamika pasar global serta permintaan domestik” (Analis Logam Mulia, 2026).
Harga Emas Antam Berdasarkan Gramasi
Berikut harga emas batangan Antam terbaru menurut laman resmi Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.571.000
- 1 gram: Rp3.042.000
- 2 gram: Rp6.024.000
- 3 gram: Rp9.011.000
- 5 gram: Rp14.985.000
- 10 gram: Rp29.915.000
- 25 gram: Rp74.662.000
- 50 gram: Rp149.245.000
- 100 gram: Rp298.412.000
- 250 gram: Rp745.765.000
- 500 gram: Rp1.491.320.000
- 1.000 gram: Rp2.982.600.000
Harga dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi pasar.
Pajak Transaksi Emas Antam
Dalam pembelian dan penjualan emas Antam, wajib pajak dikenakan potongan sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Potongan ini langsung dipotong dari nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda resmi pembayaran pajak.
“Memahami mekanisme pajak penting bagi investor agar perhitungan keuntungan tetap optimal,” jelas pengamat keuangan, singkat.
Dengan harga yang terus bergerak, para investor dan masyarakat disarankan memantau harga harian sebelum melakukan transaksi emas Antam.
Sumber informasi lengkap dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.
(WN)






