JurnalLugas.Com — Program pengawasan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diperkuat. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaringan intelijen untuk memastikan penggunaan dana di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berjalan transparan dan bebas penyimpangan.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), termasuk dugaan mark up harga bahan baku yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan menjadi prioritas untuk menjaga kredibilitas dan kualitas program nasional tersebut.
“BGN membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut memantau. Kini, kami menambah pengawasan melalui jaringan intelijen Kejagung yang tersebar hingga ke daerah dan desa,” ujarnya usai pertemuan di Jakarta.
Menurutnya, keterlibatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) sangat strategis karena memiliki jaringan luas hingga ke pelosok. Hal ini dinilai mampu mempersempit celah penyimpangan anggaran di lapangan.
Dana Besar Mengalir ke Daerah
BGN mengungkapkan, anggaran program MBG disalurkan setiap bulan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung ke rekening virtual SPPG di seluruh Indonesia. Saat ini, jumlah SPPG telah mencapai lebih dari 25 ribu unit yang tersebar di 38 provinsi.
Setiap unit SPPG di wilayah Jawa dan Sumatera rata-rata menerima dana sekitar Rp1 miliar per bulan. Sementara di daerah dengan biaya tinggi seperti Papua dan wilayah timur lainnya, nominal tersebut bisa lebih besar.
Besarnya aliran dana inilah yang menjadi perhatian serius pemerintah untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.
“Karena dana yang mengalir ke bawah sangat besar, pengawasan harus diperkuat. Kami sudah memiliki deputi khusus pemantauan dan bekerja sama dengan BPKP untuk audit menyeluruh,” jelas Dadan.
Pengawasan Berlapis dan Transparansi
Selain menggandeng Kejagung, BGN juga telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan seluruh pengeluaran sesuai dengan aturan.
Pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari internal BGN hingga audit eksternal, ditambah dukungan intelijen Kejagung di lapangan. Sistem ini diharapkan mampu menutup celah praktik kecurangan.
BGN juga mengingatkan seluruh mitra pelaksana SPPG agar menjalankan program sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Gunakan anggaran secara optimal, transparan, dan sesuai aturan. Ini penting agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Komitmen Jaga Kepercayaan Publik
Penguatan pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Dengan sistem pengawasan yang semakin ketat dan keterlibatan aparat penegak hukum, diharapkan potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Langkah kolaboratif antara BGN dan Kejagung ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak mentoleransi praktik KKN dalam program strategis nasional.
Kunjungi juga informasi berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






