Harga Emas Antam Anjlok Tajam Hari Ini, Turun Puluhan Ribu per Gram

JurnalLugas.Com — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami tekanan signifikan pada perdagangan Jumat pagi, 3 April 2026. Penurunan tajam ini memicu perhatian pelaku pasar, terutama investor ritel yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.

Berdasarkan pembaruan resmi dari unit bisnis Logam Mulia Antam, harga emas kini berada di level Rp2.857.000 per gram. Angka tersebut turun Rp65.000 dibandingkan posisi sebelumnya di Rp2.922.000 per gram sebuah koreksi harian yang cukup dalam dalam beberapa waktu terakhir.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga ikut melemah ke Rp2.577.000 per gram. Nilai ini menjadi acuan bagi investor yang ingin melepas kepemilikan emasnya.

Tekanan Harga dan Dinamika Pasar

Penurunan harga emas domestik umumnya dipengaruhi oleh pergerakan harga emas global serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Dalam kondisi seperti ini, pelaku pasar cenderung menahan transaksi sambil menunggu stabilitas harga.

Baca Juga  Harga Emas Antam Meroket Rp52 Ribu, Buyback Tembus Rp2,7 Juta per Gram

Seorang analis pasar komoditas menilai, “Koreksi harga emas seperti ini sering dimanfaatkan investor jangka panjang untuk akumulasi, namun tetap perlu mencermati sentimen global.”

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas batangan Antam per Jumat, 3 April 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.478.500
  • 1 gram: Rp2.857.000
  • 2 gram: Rp5.654.000
  • 3 gram: Rp8.456.000
  • 5 gram: Rp14.060.000
  • 10 gram: Rp28.065.000
  • 25 gram: Rp70.037.000
  • 50 gram: Rp139.995.000
  • 100 gram: Rp279.912.000
  • 250 gram: Rp699.515.000
  • 500 gram: Rp1.398.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.797.600.000

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Skema Pajak yang Perlu Diperhatikan

Dalam setiap transaksi emas batangan, investor juga perlu memperhitungkan potongan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5% bagi pemilik NPWP
  • 3% untuk non-NPWP
Baca Juga  Update Harga Emas Antam UBS dan Galeri24 Kompak Anjlok Saatnya Beli?

Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 0,45% bagi pemilik NPWP
  • 0,9% untuk non-NPWP

Setiap transaksi akan disertai bukti potong resmi sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Peluang atau Risiko?

Kondisi harga yang melemah kerap menjadi titik masuk bagi investor yang mengincar harga rendah. Namun di sisi lain, volatilitas tetap menjadi faktor risiko yang harus diperhitungkan, terutama dalam jangka pendek.

Dengan tren yang masih fluktuatif, pelaku pasar disarankan untuk tidak hanya mengandalkan momentum harga, tetapi juga mempertimbangkan tujuan investasi dan strategi jangka panjang.

Ikuti perkembangan ekonomi dan investasi terkini hanya di JurnalLugas.Com

(ED)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait