JurnalLugas.Com — Kasus yang menimpa pegiat ekonomi kreatif Amsal Sitepu membuka celah serius dalam ekosistem perlindungan pelaku industri kreatif di Indonesia. Minimnya akses informasi terkait pendampingan hukum dan perlindungan menjadi faktor krusial yang membuat persoalan yang dihadapinya berlarut-larut hingga berujung pada penahanan selama lebih dari empat bulan.
Amsal mengungkapkan, ketidaktahuannya terhadap fasilitas bantuan hukum yang disediakan pemerintah membuat dirinya tidak mampu mengambil langkah cepat sejak awal perkara muncul. Akibatnya, proses hukum yang ia jalani berlangsung panjang dan melelahkan.
“Kalau sejak awal saya paham ada jalur pendampingan, situasinya mungkin berbeda. Saya tidak harus menjalani proses selama itu,” ujarnya usai menghadiri pertemuan dengan Menteri Ekonomi Kreatif di kawasan Thamrin, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kasus yang menjerat Amsal berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Ia sempat dipersoalkan terkait nilai anggaran produksi, meski pekerjaan yang ditugaskan telah rampung sesuai permintaan. Dalam prosesnya, ia harus menjalani penahanan selama 131 hari sebelum akhirnya pengadilan memutuskan dirinya tidak bersalah karena unsur pidana korupsi tidak terbukti.
Pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi Amsal dalam memahami pentingnya literasi hukum bagi pelaku ekonomi kreatif. Ia menilai, banyak pelaku industri kreatif yang terlalu fokus pada produksi karya, namun abai terhadap aspek administratif dan perlindungan hukum.
Menurutnya, pelaku ekraf perlu mulai aktif menggali informasi terkait hak dan fasilitas yang tersedia, termasuk layanan konsultasi hukum dan kanal pengaduan resmi yang disediakan pemerintah.
“Jangan hanya fokus pada karya. Kita juga harus tahu sistem, regulasi, dan perlindungan apa saja yang bisa kita manfaatkan,” katanya.
Amsal melihat persoalan yang dialaminya bukan semata-mata sebagai musibah, melainkan pelajaran penting bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif di Tanah Air. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang pada pelaku lain yang mungkin menghadapi situasi serupa.
Ia juga mendorong generasi muda untuk tetap berani berkarya, meski dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan di sektor ekonomi kreatif.
“Jangan takut untuk berkarya. Tantangan pasti ada, tapi itu bagian dari proses untuk berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif menegaskan pihaknya akan memperkuat sosialisasi terkait layanan pendampingan hukum dan perlindungan bagi pelaku ekraf. Upaya ini dilakukan agar para pelaku industri kreatif memiliki pemahaman yang lebih baik dan tidak terjebak dalam persoalan hukum akibat kurangnya informasi.
Pemerintah menilai, penguatan ekosistem ekonomi kreatif tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi dan kualitas karya, tetapi juga mencakup aspek perlindungan hukum, literasi regulasi, dan akses terhadap layanan pendampingan yang komprehensif.
Dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi kreatif sebagai tulang punggung baru perekonomian nasional, perlindungan terhadap para pelakunya menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa diabaikan.
Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com
(SF)






