JurnalLugas.Com – Kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tengah digulirkan pemerintah pusat mendapat perhatian serius dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Ia meminta agar kebijakan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi regulasi, tetapi juga dikaji lebih mendalam terkait dampak sosial dan ekonomi di daerah.
Dalam kegiatan sosialisasi PBPH di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (16/4), Bobby menekankan pentingnya pendekatan komprehensif sebelum keputusan pencabutan izin benar-benar dijalankan di lapangan.
Soroti Dampak di 11 Kabupaten dan 1 Kota
Bobby menjelaskan, skema PBPH di Sumatera Utara mencakup wilayah yang cukup luas, yakni tersebar di 11 kabupaten dan 1 kota, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.
Menurutnya, setiap perubahan kebijakan dalam sektor kehutanan akan langsung berimbas pada masyarakat, terutama yang menggantungkan hidup dari aktivitas perusahaan tersebut.
“Perlu kajian yang menyeluruh, karena setiap keputusan pasti berdampak pada masyarakat. Selain aspek administrasi, yang paling penting adalah dampak sosialnya,” ujar Bobby.
Kekhawatiran Ribuan Pekerja Terdampak
Kekhawatiran utama pemerintah daerah muncul setelah adanya aspirasi dari aliansi pekerja yang mewakili perusahaan-perusahaan PBPH di Sumut. Mereka menyampaikan potensi risiko kehilangan mata pencaharian dalam jumlah besar.
Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 29 ribu pekerja disebut berpotensi terdampak apabila pencabutan izin tersebut diberlakukan tanpa skema transisi yang jelas.
“Ini menyangkut nasib puluhan ribu pekerja. Harus ada solusi agar tidak menimbulkan guncangan sosial,” kata Bobby menegaskan kembali kekhawatirannya.
Pemerintah provinsi juga telah mulai berdiskusi dengan pihak terkait, termasuk BUMN kehutanan, mengenai kemungkinan pengelolaan lanjutan kawasan hutan oleh pihak seperti Perhutani.
KLHK Ungkap Alasan Pencabutan Izin
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan bahwa pencabutan PBPH dilakukan berdasarkan sejumlah pelanggaran administratif dan operasional.
Beberapa alasan yang dikemukakan antara lain tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, pelanggaran kewajiban administratif, hingga minimnya aktivitas nyata di lapangan.
“Pelanggaran aturan dan tidak adanya kegiatan sesuai ketentuan menjadi dasar evaluasi perizinan,” ujar Ardi.
Selain itu, langkah penertiban ini juga disebut sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola kehutanan nasional, termasuk respons terhadap bencana hidrometeorologi yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera.
Daerah Diminta Terlibat Aktif
KLHK menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan tersebut agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Namun, Pemprov Sumut menilai bahwa keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
“Pemerintah daerah pasti akan bicara tentang dampak ke masyarakat. Ini yang harus dipertimbangkan secara serius,” tutup Bobby.
Kebijakan PBPH kini berada pada titik krusial antara penertiban izin dan perlindungan ekonomi masyarakat. Dialog antara pemerintah pusat dan daerah dipandang menjadi kunci untuk mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
(SF)






