JurnalLugas.Com – Perdebatan mengenai arah revisi Undang-Undang Kepolisian kembali menghangat setelah muncul usulan agar sejumlah jabatan nonoperasional di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil profesional. Gagasan tersebut memicu respons dari parlemen yang menilai fokus pembahasan seharusnya tetap berada pada isu yang menjadi kewenangan masing-masing institusi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang mendorong keterlibatan sipil dalam posisi strategis tertentu di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Menurutnya, kementerian yang dipimpin Pigai masih memiliki banyak pekerjaan rumah terkait perlindungan dan penegakan HAM yang perlu mendapat perhatian lebih besar.
Sahroni menilai penyelesaian berbagai persoalan hak asasi manusia yang masih menjadi perhatian publik seharusnya menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan agar setiap kementerian tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi yang telah diamanatkan negara.
Dalam keterangannya kepada media, politikus Partai NasDem itu mengkritik munculnya usulan yang dianggap berada di luar lingkup kerja Kementerian HAM. Ia menegaskan bahwa masyarakat masih menunggu penyelesaian berbagai kasus yang berkaitan dengan perlindungan hak warga negara.
Usulan Sipil Masuk Struktur Polri Jadi Perdebatan
Sebelumnya, Natalius Pigai mengemukakan gagasan agar revisi UU Polri memuat aturan yang membuka peluang bagi tenaga profesional sipil untuk mengisi jabatan tertentu yang bersifat administratif dan manajerial.
Menurut Pigai, posisi yang dimaksud bukanlah jabatan yang berkaitan dengan fungsi inti kepolisian seperti penyidikan, penegakan hukum, maupun operasi keamanan. Jabatan tersebut berada pada sektor pendukung organisasi yang mencakup perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola kelembagaan.
Ia berpendapat keterlibatan unsur sipil dalam bidang-bidang tersebut dapat memperkuat sistem merit, meningkatkan profesionalisme organisasi, serta menghadirkan perspektif baru dalam pengelolaan institusi modern.
Selain itu, Pigai menilai reformasi kelembagaan perlu memberi ruang bagi kompetensi terbaik tanpa membedakan latar belakang profesi, selama tetap memenuhi persyaratan hukum dan tidak mengganggu fungsi utama kepolisian.
Perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif terkait revisi UU Polri diperkirakan akan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian luas dalam proses pembahasan ke depan. Sejumlah pihak menilai perubahan regulasi harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut struktur dan tata kelola salah satu institusi penting negara.
Pengamat kebijakan publik menilai setiap usulan yang masuk dalam revisi undang-undang perlu dikaji berdasarkan kebutuhan organisasi, efektivitas pelayanan publik, serta kesesuaiannya dengan prinsip demokrasi dan profesionalisme.
Hingga kini, wacana mengenai peluang sipil menduduki jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Polri masih menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan. Pembahasan lebih lanjut diperkirakan akan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil untuk mencari formulasi terbaik bagi masa depan reformasi kepolisian Indonesia.
Baca berita nasional dan analisis kebijakan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






