Pigai, Jabatan Administrasi hingga Keuangan Polri Diisi Sipil

JurnalLugas.Com – Wacana revisi Undang-Undang Kepolisian kembali menjadi sorotan setelah muncul dorongan agar institusi Polri semakin adaptif terhadap tuntutan tata kelola modern. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah membuka ruang bagi tenaga profesional dari kalangan sipil untuk mengisi sejumlah jabatan strategis yang tidak berkaitan langsung dengan tugas penegakan hukum maupun operasi kepolisian.

Menteri HAM, Natalius Pigai, menilai pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat profesionalisme institusi sekaligus memperkokoh prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menurut Pigai, sejumlah bidang pendukung organisasi seperti administrasi, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, pengawasan internal, hingga transformasi digital memiliki karakter pekerjaan yang dapat dijalankan oleh tenaga profesional dari luar institusi kepolisian. Kehadiran unsur sipil pada sektor tersebut dinilai mampu menghadirkan perspektif baru dalam pengelolaan organisasi yang semakin kompleks.

Ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak menyentuh fungsi inti kepolisian seperti penyidikan, penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, maupun operasi lapangan. Fokusnya berada pada area manajemen dan tata kelola yang membutuhkan kompetensi khusus serta pengalaman profesional di bidang masing-masing.

Baca Juga  MK Polisi Harus Mundur Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

Dalam pandangannya, praktik pelibatan sipil pada jabatan strategis nonoperasional bukanlah hal baru. Sejumlah negara demokrasi telah menerapkan model serupa guna menciptakan keseimbangan antara fungsi keamanan dan tata kelola organisasi yang transparan serta akuntabel.

Pigai menilai prinsip kesetaraan juga perlu diperhatikan dalam reformasi kelembagaan. Selama ini, anggota Polri memiliki kesempatan menduduki berbagai posisi strategis di kementerian maupun lembaga negara. Karena itu, menurutnya, kesempatan serupa juga layak diberikan kepada kalangan sipil untuk berkontribusi pada bidang tertentu di lingkungan kepolisian.

“Yang terpenting adalah setiap posisi ditempati oleh individu dengan kapasitas terbaik sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi,” ujar Pigai Jumat 05 Juni 2026.

Penguatan sistem merit menjadi salah satu alasan utama di balik usulan tersebut. Dengan membuka peluang yang lebih luas bagi tenaga profesional, proses pengisian jabatan dapat lebih berorientasi pada kompetensi, rekam jejak, dan kemampuan teknis dibanding faktor lainnya.

Selain itu, keterlibatan unsur sipil diyakini dapat membantu meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat inovasi pelayanan publik, serta memperkuat pengawasan internal melalui pendekatan yang lebih independen dan profesional.

Pengelolaan keuangan, perencanaan strategis, digitalisasi layanan, hingga pengembangan sumber daya manusia menjadi sektor yang dinilai membutuhkan kombinasi pengalaman lintas disiplin agar organisasi mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Baca Juga  Polisi Lecehkan Mertua Saat Masak Kasus Viral dan Berakhir Pemecatan Ini Kronologinya

Di sisi lain, Pigai menekankan pentingnya pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Keterlibatan DPR, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pakar hukum, serta berbagai pemangku kepentingan dianggap krusial untuk menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga profesionalisme institusi.

Menurutnya, revisi undang-undang tidak boleh sekadar berfokus pada perubahan struktur organisasi. Lebih dari itu, pembaruan regulasi harus diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta memastikan kepolisian tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi.

Jika gagasan tersebut mendapat dukungan luas, revisi UU Polri berpotensi menjadi salah satu langkah reformasi kelembagaan yang tidak hanya memperkuat kapasitas organisasi, tetapi juga memperluas partisipasi warga negara dalam tata kelola pemerintahan modern.

Sumber berita dan informasi lainnya dapat diakses melalui JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait