JurnalLugas.Com – Momentum pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dimanfaatkan oleh sejumlah pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
Para penerima manfaat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah, lembaga penyalur, maupun pihak lain yang menawarkan bantuan pencairan dana.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengingatkan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan tidak memerlukan pembayaran biaya administrasi tambahan maupun penyerahan data pribadi kepada pihak tertentu.
Menurutnya, pensiunan harus lebih selektif ketika menerima telepon, pesan singkat, atau tautan digital yang meminta informasi rekening, nomor identitas, hingga kode verifikasi dengan dalih mempercepat pencairan hak pensiun.
“Penerima manfaat perlu berhati-hati terhadap berbagai bentuk permintaan data pribadi maupun sejumlah uang yang mengatasnamakan proses pencairan gaji ke-13,” ujarnya, Jumat 05 Juni 2026.
Pencairan Dilakukan Otomatis
Pemerintah telah menetapkan mekanisme penyaluran gaji ke-13 yang berlangsung secara otomatis sesuai data yang telah terdaftar. Dengan sistem tersebut, pensiunan tidak diwajibkan mengajukan permohonan baru ataupun melakukan verifikasi ulang yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Karena itu, pendampingan kepada para pensiunan, terutama yang berusia lanjut dan kurang familiar dengan layanan digital, dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian akibat penipuan.
Selain itu, koordinasi antara pemerintah dan lembaga penyalur dana pensiun juga perlu diperkuat agar setiap penerima manfaat dapat memperoleh haknya tanpa hambatan administratif yang berlarut-larut.
Komisi II DPR menilai perlunya sistem mitigasi risiko yang lebih kuat dalam proses distribusi dana pensiun. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan seluruh dana yang telah dialokasikan negara dapat diterima secara utuh oleh para pensiunan.
Peran PT Taspen (Persero) bersama instansi terkait juga menjadi sorotan agar pelayanan kepada pensiunan semakin mudah, cepat, dan aman.
Khozin menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak pensiunan merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Oleh sebab itu, setiap potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan data harus dicegah sejak dini melalui pengawasan berlapis.
Dana Diterima Utuh Tanpa Potongan
Penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa dana yang diterima pensiunan diberikan secara penuh tanpa pemotongan iuran maupun cicilan kredit pensiun.
Selain itu, kewajiban pajak atas pembayaran tersebut ditanggung pemerintah sehingga jumlah yang diterima penerima manfaat tetap utuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya para pensiunan ASN yang menghadapi berbagai kebutuhan rumah tangga dan biaya hidup yang terus meningkat.
Pemberian gaji ke-13 bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada negara, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat. Tambahan pendapatan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga, kesehatan, hingga kebutuhan pokok sehari-hari.
Komisi II DPR memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh para pensiunan ASN di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat dan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah serta lembaga penyalur, pencairan gaji ke-13 diharapkan berjalan lancar tanpa gangguan praktik penipuan yang merugikan penerima manfaat.
Baca berita nasional dan ekonomi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






