JurnalLugas.Com – Pemerintah menegaskan era layanan percepatan tidak resmi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing telah berakhir. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi besar yang dilakukan sektor keimigrasian guna menciptakan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pembenahan tata kelola layanan imigrasi telah dilakukan sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu fokus utama reformasi tersebut adalah menutup celah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi tenaga kerja asing maupun warga negara asing lainnya.
Menurut Yusril, selama bertahun-tahun terdapat keluhan mengenai proses pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu. Prosedur resmi yang seharusnya memerlukan beberapa hari kerja disebut dapat dipersingkat secara tidak wajar melalui pembayaran di luar ketentuan negara.
“Sekarang seluruh proses berjalan sesuai aturan. Tidak ada lagi mekanisme khusus yang memungkinkan penyelesaian dokumen lebih cepat dengan biaya tambahan,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta.
Pemerintah menilai pelayanan keimigrasian harus menjadi representasi negara yang profesional dan berintegritas. Karena itu, berbagai langkah digitalisasi, pengawasan internal, serta penegakan disiplin aparatur terus diperkuat.
Dalam prosedur normal, pengajuan ITAS maupun ITAP melibatkan sejumlah tahapan verifikasi yang berkaitan dengan instansi lain, termasuk aspek ketenagakerjaan. Kompleksitas proses tersebut sebelumnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menawarkan layanan percepatan yang tidak sesuai aturan.
Kini seluruh pembayaran yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal wajib masuk ke kas negara melalui mekanisme resmi. Pemerintah juga memperketat sistem audit untuk memastikan tidak ada lagi transaksi di luar ketentuan.
Penegasan pemerintah ini muncul di tengah pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing dan pihak sponsor yang mengurus dokumen izin tinggal.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut nilai dugaan uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar dalam rentang beberapa tahun terakhir.
Dana tersebut diduga berasal dari berbagai permohonan layanan keimigrasian yang melibatkan warga negara asing, biro jasa, hingga sponsor perusahaan yang membutuhkan dokumen izin tinggal bagi tenaga kerja asing.
Yusril menegaskan apabila terdapat unsur pemaksaan pembayaran di luar ketentuan resmi, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, lembaga antirasuah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Kepastian Layanan bagi Investor dan Tenaga Asing
Pemerintah berharap pembenahan sistem ini tidak hanya meningkatkan integritas birokrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi investor asing dan tenaga kerja yang beraktivitas di Indonesia.
Dengan prosedur yang seragam, transparan, dan berbasis aturan, seluruh pemohon memperoleh perlakuan yang sama tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah memperkuat pengawasan terhadap layanan publik strategis yang berkaitan dengan investasi, ketenagakerjaan, dan mobilitas warga negara asing di Indonesia.
Di tengah upaya menarik investasi global, reformasi sektor imigrasi dinilai menjadi salah satu fondasi penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga kredibilitas institusi negara.
Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






