JurnalLugas.Com — Praktik pemasaran produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang menampilkan foto anak di bawah lima tahun (balita) menuai kritik keras dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kedua lembaga tersebut menilai strategi pemasaran tersebut berpotensi melanggar aturan iklan pangan sekaligus mengabaikan prinsip perlindungan anak demi kepentingan komersial.
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa penggunaan visual balita dalam produk pangan umum dilarang secara tegas dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 huruf bb.
Menurutnya, aturan tersebut melarang penayangan anak di bawah lima tahun dalam iklan pangan olahan, kecuali produk yang memang diperuntukkan khusus bagi balita.
“AMDK merupakan pangan umum, bukan produk khusus bayi. Karena itu penggunaan gambar balita berpotensi melanggar aturan dan menyesatkan konsumen,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan visual bayi dapat membentuk persepsi keliru di masyarakat. Konsumen bisa menganggap produk air minum tersebut diformulasikan khusus untuk bayi, padahal tidak ada dasar ilmiah yang mendukung klaim tersebut.
Mufti juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar ketentuan pelabelan serta bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Jika menimbulkan kesan produk diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, maka itu berpotensi melanggar aturan dan merugikan konsumen,” tegasnya.
BPKN, lanjut Mufti, siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan merekomendasikan pemberian sanksi kepada produsen melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
KPAI: Anak Tidak Boleh Dijadikan Alat Promosi
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra. Ia menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam iklan harus memperhatikan prinsip kepentingan terbaik anak dan tidak boleh bersifat eksploitatif.
“Anak tidak boleh dijadikan alat untuk memengaruhi keputusan pembelian secara berlebihan. Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas,” ujar Jasra.
Ia menilai penggunaan foto balita pada produk konsumsi umum berpotensi mengarah pada eksploitasi simbolik yang dapat merugikan anak secara tidak langsung.
Pakar: Strategi Emosional untuk Dongkrak Penjualan
Sementara itu, pakar komunikasi Burhanuddin Abe menilai penggunaan citra bayi dalam pemasaran AMDK merupakan strategi manipulasi emosional.
Menurutnya, perusahaan sengaja memilih simbol bayi karena memiliki daya tarik emosional yang kuat bagi konsumen Indonesia.
“Citra bayi menciptakan pesan implisit bahwa produk tersebut memiliki keunggulan khusus bagi anak. Ini bentuk manipulasi emosional,” jelasnya.
Burhanuddin juga menilai strategi tersebut mencerminkan upaya perusahaan memanfaatkan kepedulian masyarakat terhadap kesehatan bayi demi meningkatkan penjualan.
Ia bahkan menyebut pola ini mirip dengan kasus penggunaan visual anak sehat pada produk susu kental manis (SKM) yang sebelumnya sempat menjadi polemik dan akhirnya dibatasi penggunaannya oleh BPOM karena kandungan gula tinggi.
“Polanya hampir sama. Menggunakan simbol anak untuk membangun persepsi positif, meski tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat,” katanya.
Dorongan Pengawasan Lebih Ketat
Kritik dari BPKN dan KPAI ini diharapkan menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap praktik pemasaran produk pangan. Penggunaan visual anak dinilai harus memenuhi ketentuan etik, regulasi, dan kepentingan perlindungan anak.
Pengawasan yang lebih tegas dinilai penting agar konsumen tidak terjebak pada persepsi yang menyesatkan serta memastikan dunia usaha tetap mematuhi prinsip perlindungan konsumen dan anak.
Baca berita lainnya secara lengkap dan terpercaya di JurnalLugas.Com.
(BW)






