JurnalLugas.Com — Kasus peluru nyasar yang melukai dua pelajar di Gresik, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan serius perlindungan anak di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menegaskan bahwa negara wajib hadir memastikan pemulihan korban tidak hanya secara fisik, tetapi juga mental dan hukum.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait insiden tersebut dan mendesak percepatan penanganan sesuai amanat undang-undang. Ia menekankan, korban anak harus segera mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum secara menyeluruh.
“Dalam konteks perlindungan anak, proses hukum tidak boleh berlarut. Anak sebagai korban harus mendapatkan pemulihan psikologis dan jaminan perlindungan hukum secara maksimal,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
KPAI Akan Koordinasi dengan Kementerian Terkait
KPAI memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi lintas instansi. Salah satu pihak yang akan dilibatkan adalah Kementerian Pertahanan, mengingat lokasi kejadian diduga berkaitan dengan aktivitas latihan militer di sekitar area tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta kejelasan tanggung jawab dalam kasus yang berdampak pada keselamatan anak.
Kronologi Peluru Nyasar Saat Kegiatan Sekolah
Peristiwa ini bermula saat para siswa mengikuti kegiatan sosialisasi di sebuah SMP Negeri di Gresik pada 17 Desember 2025. Di waktu yang bersamaan, sekitar 2,3 kilometer dari lokasi sekolah, terdapat aktivitas latihan menembak rutin di lapangan milik TNI AL.
Dua siswa, masing-masing berinisial DF (14) dan RO (15), menjadi korban dalam insiden tersebut. Keduanya mengalami luka akibat peluru yang diduga berasal dari arah latihan tersebut.
Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Kondisi Korban dan Tindakan Medis
Hasil pemeriksaan menunjukkan peluru bersarang di tubuh kedua korban. DF mengalami luka serius di tangan kiri hingga menyebabkan patah tulang, sementara RO mengalami luka di bagian punggung kanan.
Keduanya menjalani operasi besar untuk mengeluarkan proyektil dari tubuh mereka. DF bahkan harus menjalani pemasangan pen pada tulang tangannya sebagai bagian dari proses pemulihan.
Sorotan Perlindungan Anak
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai standar keamanan latihan militer yang berdekatan dengan kawasan sipil, khususnya lingkungan pendidikan. KPAI menilai kejadian ini tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa, karena menyangkut hak dasar anak untuk mendapatkan rasa aman.
Diyah menegaskan, selain pemulihan korban, penting juga memastikan adanya evaluasi sistemik agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Negara harus menjamin keamanan anak di ruang publik, termasuk sekolah. Ini bukan hanya soal penanganan kasus, tetapi juga pencegahan,” tegasnya.
Kasus peluru nyasar di Gresik menjadi pengingat bahwa perlindungan anak memerlukan komitmen serius dari seluruh pihak, baik pemerintah, aparat, maupun masyarakat. Penanganan cepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak menjadi kunci untuk mengembalikan rasa aman yang sempat terganggu.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(BW)






