JurnalLugas.Com — Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa peran hakim semakin krusial dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia di tengah dominasi kekuatan politik dan ekonomi. Ia menyebut lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK), harus tetap independen agar mampu menjadi penyeimbang kekuasaan negara.
Hal itu disampaikan Jimly dalam peluncuran buku Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman di Aula Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Menurutnya, dinamika kehidupan bernegara saat ini semakin kompleks dan membutuhkan peradilan yang benar-benar bebas dari intervensi.
Jimly menilai, independensi hakim bukan lagi sekadar prinsip normatif, tetapi kebutuhan mendesak untuk menjaga demokrasi tetap sehat.
“Peran hakim kini makin strategis. Mereka bukan hanya penafsir hukum, tetapi juga penjaga keseimbangan demokrasi,” ujar Jimly.
Dominasi Politik dan Ekonomi
Jimly menjelaskan bahwa dalam praktik ketatanegaraan modern, kekuatan politik sering berkelindan dengan kepentingan ekonomi. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menggeser prinsip keadilan jika tidak ada lembaga yang mampu menjaga keseimbangan.
Ia menekankan bahwa demokrasi tidak boleh hanya bergantung pada suara mayoritas. Demokrasi substantif, kata Jimly, harus tetap memberi ruang bagi perlindungan kelompok minoritas.
“Keputusan berdasarkan mayoritas belum tentu mencerminkan keadilan. Hak minoritas tetap harus dilindungi,” katanya.
Dalam konteks itu, Jimly menyebut hakim memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan demokrasi berjalan secara adil dan tidak semata-mata formalitas prosedural.
Evaluasi Sistem Peradilan
Jimly juga menyoroti peran Mahkamah Agung (MA) yang memiliki kewenangan besar dalam sistem peradilan Indonesia. Menurutnya, kekuasaan yang terpusat berpotensi menciptakan budaya komando dalam pengambilan keputusan.
Ia menilai sistem tersebut perlu dievaluasi agar independensi hakim di berbagai tingkatan tetap terjaga.
“Independensi hakim harus diperkuat, bukan hanya secara aturan, tetapi juga dalam praktik budaya kelembagaan,” tegasnya.
Risiko Ketidakpuasan Publik
Jimly turut mengingatkan potensi meningkatnya ketidakpuasan masyarakat apabila saluran aspirasi formal tidak berjalan efektif. Ia menyebut masyarakat bisa mencari jalur alternatif melalui ruang publik, termasuk media sosial.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu gerakan sosial yang sulit diprediksi apabila tidak diimbangi dengan mekanisme demokrasi yang sehat.
“Jika kanal aspirasi formal melemah, masyarakat akan mencari jalannya sendiri,” ujarnya.
Independensi Hakim Kunci Negara Hukum
Di akhir pernyataannya, Jimly menegaskan bahwa independensi kekuasaan kehakiman merupakan prinsip universal yang harus dijaga bersama. Ia mengajak semua pihak untuk memperkuat peran peradilan demi menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
“Nasib demokrasi dan negara hukum sangat bergantung pada keberanian hakim menjaga independensi,” pungkas Jimly.
Ikuti berita politik dan hukum terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com
(SF)






