JurnalLugas.Com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil pemerintah selalu berlandaskan pada konstitusi tertinggi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan ratusan hakim dari seluruh Indonesia dalam pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, lebih dari 150 hakim dari berbagai wilayah hadir, didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi bidang hukum.
Beberapa di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Otto Hasibuan.
Menko Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memahami independensi lembaga yudikatif. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan hukum yang dijalankan oleh lembaga peradilan.
Namun, Presiden menekankan bahwa penyelenggaraan negara harus selalu berpijak pada konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi yang mengikat seluruh elemen pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Presiden Prabowo juga mengajak para hakim untuk menjaga integritas serta menegakkan hukum dengan adil dan benar. Permintaan ini dimaksudkan agar stabilitas hukum di Indonesia tetap terjaga demi kepentingan seluruh rakyat.
“Presiden meminta dukungan penuh dalam penegakan hukum yang berlandaskan keadilan dan kebenaran,” ujar Yusril Ihza Mahendra kepada awak media usai pertemuan.
Selain menekankan pentingnya supremasi hukum, Presiden Prabowo turut memaparkan sejumlah kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pengelolaan kekayaan sumber daya alam secara optimal.
Salah satu kebijakan yang dibahas adalah kewajiban bagi para eksportir untuk menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di bank dalam negeri, yang efektif berlaku mulai 1 Maret 2025.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Kebijakan ini diyakini dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan mendatangkan keuntungan bagi negara.
“Presiden menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk melindungi kepentingan rakyat Indonesia. Dengan menyimpan DHE di dalam negeri selama tiga bulan, negara akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar,” jelas Yusril.
Meski Yusril tidak merinci besaran keuntungan yang dimaksud, ia menyebutkan bahwa dampaknya terhadap perekonomian nasional diyakini sangat positif.
Presiden Prabowo berharap langkah-langkah strategis pemerintah mendapatkan dukungan penuh dari para hakim sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, seluruh kebijakan yang dijalankan pemerintah tetap berada dalam koridor konstitusi UUD 1945.
“Presiden menyampaikan harapan agar para hakim dapat mendukung kebijakan pemerintah demi kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkas Yusril Ihza Mahendra.
Untuk informasi selengkapnya seputar perkembangan hukum dan kebijakan pemerintah, kunjungi JurnalLugas.Com






