Prabowo Batasi Jabatan Polri di Luar Institusi

Jimly
Foto : Jimly dan Mahfud MD

JurnalLugas.Com — Langkah reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah mengambil keputusan strategis terkait pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menata ulang peran aparat secara lebih terukur dan transparan.

Keputusan tersebut mengemuka setelah Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyerahkan laporan dan buku rekomendasi langsung di Istana Merdeka. Dalam pertemuan itu, arah reformasi Polri ditegaskan tidak lagi bersifat normatif, melainkan konkret dan berbasis regulasi yang jelas.

Bacaan Lainnya

Jimly mengungkapkan bahwa Presiden menginginkan adanya batasan tegas mengenai posisi apa saja yang boleh diisi oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian. Skema ini akan disusun secara “limitatif” atau terbatas, serupa dengan model yang selama ini diterapkan dalam aturan untuk TNI.

“Presiden memutuskan harus ada daftar jelas jabatan yang boleh diisi. Jadi tidak lagi terbuka tanpa batas seperti sebelumnya,” ujar Jimly dalam keterangannya.

Baca Juga  Hangatnya Pertemuan Prabowo dan Megawati

Selama ini, menurutnya, belum ada garis pembatas yang rinci terkait ruang gerak anggota Polri di luar institusi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan hingga konflik kepentingan.

Regulasi Baru Segera Disiapkan

Pemerintah kini tengah menyiapkan payung hukum untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Aturan tersebut akan dituangkan baik dalam Peraturan Pemerintah maupun revisi undang-undang yang saat ini digodok lintas kementerian.

Koordinasi penyusunan regulasi berada di bawah Kementerian Koordinator bidang hukum dan HAM, dengan target menghadirkan aturan yang tidak hanya tegas tetapi juga implementatif.

Kompolnas Akan Diperkuat

Tak hanya soal pembatasan jabatan, reformasi juga menyasar penguatan kelembagaan pengawas. Presiden menyetujui agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diberi kewenangan yang lebih kuat, termasuk rekomendasi yang bersifat mengikat.

Selain itu, komposisi keanggotaan Kompolnas juga akan didesain lebih independen guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kinerja Polri.

Mekanisme Kapolri Tetap Dipertahankan

Dalam pembahasan yang sama, sempat muncul wacana perubahan mekanisme pengangkatan Kapolri. Namun setelah mempertimbangkan berbagai aspek, pemerintah memutuskan untuk tetap menggunakan skema yang berlaku saat ini.

Artinya, Kapolri tetap diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sebuah mekanisme yang dinilai masih relevan dan sejalan dengan prinsip checks and balances.

Baca Juga  Trump Kirim Surat ke Prabowo Ancam Tarif 32% untuk Produk Indonesia Mulai Agustus

Tidak Ada Kementerian Baru

Menariknya, usulan pembentukan kementerian khusus yang menaungi Polri akhirnya ditolak. Kajian KPRP menyimpulkan bahwa pembentukan lembaga baru justru berpotensi menimbulkan lebih banyak persoalan dibanding manfaat.

“Analisis kami menunjukkan dampak negatifnya lebih besar, sehingga tidak direkomendasikan,” kata Jimly.

Alih-alih membentuk struktur baru, KPRP menekankan pentingnya pembenahan dari dalam. Reformasi Polri akan difokuskan pada revisi Undang-Undang, diikuti dengan turunan kebijakan seperti Peraturan Presiden hingga Instruksi Presiden.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh rekomendasi tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan oleh jajaran kepolisian di lapangan.

Reformasi ini menjadi salah satu agenda besar pemerintahan saat ini, sekaligus ujian bagi komitmen membangun institusi penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait